Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Yustus One Simus Parlindungan, menuntut Tjoeng Ing Hoo dengan hukuman 8 bulan penjara atas dugaan keterlibatannya dalam perjudian online. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, (supaya) menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 8 bulan,”ucap JPU One Simus.
Selain hukuman kurungan, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta dua unit ponsel miliknya—Oppo A7 warna emas dan Oppo A5 warna hitam—yang digunakan untuk berjudi disita dan dimusnahkan.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 11 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Kalianget No. 1, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Tjoeng Ing Hoo diketahui telah mendaftar di situs judi online bolehbola.com dan menggunakan rekening BCA untuk melakukan deposit sebesar Rp2 juta.
Uang tersebut digunakan untuk memasang taruhan pada pertandingan sepak bola, di mana kemenangan akan otomatis menambah saldo akunnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Polresta Tanjung Perak Surabaya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa terdakwa aktif melakukan taruhan judi bola online melalui dua ponsel miliknya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.*jn