Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Para tersangka diduga melakukan beberapa tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, antara lain:
- Pengurangan Produksi Minyak Dalam Negeri: Mereka diduga sengaja mengurangi produksi minyak bumi domestik sehingga tidak memenuhi nilai ekonomis, yang kemudian dijadikan alasan untuk meningkatkan impor minyak.
- Mark-Up Kontrak Pengiriman Minyak Impor: Dalam proses impor, terdapat dugaan penggelembungan harga pada kontrak pengiriman minyak melalui perantara atau broker.
- Pengoplosan Kualitas Bahan Bakar: Tersangka diduga mengimpor minyak mentah dengan Research Octane Number (RON) 90 atau lebih rendah, kemudian mencampurnya untuk meningkatkan kualitas menjadi RON 92 (setara Pertamax), namun menjualnya dengan harga Pertamax tanpa meningkatkan kualitas sebenarnya.
Identitas Para Tersangka
Berikut adalah tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- RS: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS: Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP: VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Kerugian Negara
Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun berasal dari beberapa sumber, antara lain:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Penjualan minyak mentah domestik ke luar negeri yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Kerugian Impor Minyak Mentah dan BBM melalui Broker: Penggunaan perantara dalam impor yang menyebabkan harga menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
- Kerugian dari Pemberian Kompensasi dan Subsidi: Subsidi yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran akibat manipulasi kualitas dan kuantitas BBM.
PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh Kejagung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung terus mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.@