SURABAYA – Sebuah rumah kos di Jalan Tambak Wedi Jaya 1 No. 19, Kenjeran, Surabaya, disegel oleh Satpol PP pada Kamis (27/2/2025) lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan ini dilakukan atas kerja sama pihak Kelurahan Tambak Wedi dengan Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Lurah Tambak Wedi, Mat Lilla, membenarkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa rumah kos tersebut melanggar aturan perizinan. “Kami telah melakukan penyegelan terhadap tempat itu karena tidak memiliki IMB,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (9/3/2025).
Selain rumah kos tersebut, beberapa bangunan lain yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) juga turut disegel.
“Kami tidak hanya menindak satu bangunan, tetapi juga beberapa tempat lain yang tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Kasi Trantibum Kecamatan Kenjeran, Fian, juga mengungkapkan bahwa tempat kos yang disegel tersebut sebelumnya telah menjadi target razia. Dalam operasi sebelumnya, ditemukan pasangan tanpa ikatan pernikahan serta penghuni yang kedapatan menyimpan narkotika jenis pil double L.
“Iya benar, penyegelan dilakukan pada 27 Februari 2025, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Fian.
Dasar hukum penyegelan ini merujuk pada Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, di mana petugas menempelkan stiker pelanggaran pada bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
Sebelumnya, pada Rabu (15/1/2025), pihak Kelurahan Tambak Wedi bersama tiga pilar Kecamatan Kenjeran telah melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras). Puluhan botol arak berhasil diamankan dari dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan ilegal.
Mat Lilla menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membersihkan wilayahnya dari peredaran narkoba, miras, dan praktik ilegal lainnya.
“Kami ingin memastikan Tambak Wedi terbebas dari hal-hal negatif, sesuai arahan Bapak Wali Kota Surabaya,” katanya.
Terkait stigma negatif yang berkembang, Mat Lilla berharap masyarakat tidak lagi menganggap Tambak Wedi sebagai wilayah rawan.
“Kami ingin menghilangkan kesan buruk tersebut. Pelaku kejahatan yang ditemukan selama ini bukan warga asli Tambak Wedi, melainkan pendatang yang menyewa kos di sini,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap kondusif. “Kami akan terus melakukan upaya agar wilayah ini bersih dari berbagai pelanggaran hukum,” tutupnya.
(Am)