Salah Seorang Tahanan Meninggal Di Rutan Medaeng, Karutan Berikan Klarifikasi

SURABAYA – Seorang tahanan bernama Alfarisi (21), warga Kabupaten Sampang, Madura, meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Pihak Rutan Medaeng menyatakan bahwa penyebab kematian almarhum adalah gagal pernapasan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim kesehatan rutan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Alfarisi hendak dibawa ke klinik rutan akibat penurunan kondisi kesehatan.

“Almarhum sempat keluar dari kamar untuk menuju klinik, namun dalam perjalanan kondisinya menurun dan yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2025).

Adi menambahkan, berdasarkan pemeriksaan kesehatan awal saat masuk rutan, Alfarisi tidak tercatat memiliki penyakit bawaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Dari data awal, tidak ada riwayat penyakit yang dilaporkan. Diagnosis medis dari tim kesehatan menunjukkan gagal pernapasan,” jelasnya.

Namun demikian, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga, Rutan Medaeng menerima informasi tambahan terkait riwayat kesehatan almarhum. Kakak kandung Alfarisi menyampaikan bahwa sejak kecil, almarhum memiliki riwayat kejang-kejang.

“Informasi tersebut baru kami terima saat keluarga datang mengambil jenazah,” kata Adi.

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh rekan satu kamar dan teman seperkara, yang menyebutkan bahwa Alfarisi pernah mengalami kondisi serupa saat masih menjalani penahanan di tingkat kepolisian.

Selama kurang lebih empat bulan menjalani masa penahanan sejak September 2024, Alfarisi dikenal berperilaku baik dan tidak pernah menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban. Ia juga disebut tidak pernah menyampaikan keluhan kesehatan kepada petugas.

“Menurut rekan sekamar, almarhum beraktivitas normal, termasuk melaksanakan salat Subuh bersama sebelum kejadian,” ungkap Adi.

Pihak rutan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar seluruh warga binaan, dan kejadian ini menjadi bahan evaluasi internal untuk peningkatan layanan.

“Kami memiliki klinik dan tenaga kesehatan. Pelayanan kesehatan menjadi prioritas dan terus kami optimalkan,” ujarnya.

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, Kepala Rutan memastikan bahwa tidak terdapat unsur kekerasan maupun penganiayaan selama Alfarisi berada dalam pengawasan rutan.

“Kami pastikan tidak ada penganiayaan. Hal ini juga telah kami sampaikan secara terbuka kepada keluarga. Pihak keluarga menerima dan tidak meminta dilakukan autopsi,” tegasnya.

Diketahui, Alfarisi merupakan yatim piatu yang tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Keduanya menjalankan usaha warung kopi kecil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Almarhum ditangkap pada 9 September 2024 dan ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Dalam perkara tersebut, Alfarisi disebut berperan membawa bom molotov bersama rekan perkaranya.

Setelah penangkapan, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026.@ (Rif/jn)