Sama Dengan Kasus Paul Zhang, Polisi Kesulitan Pulangkan Pendeta Saifudin Ibrahim

Pendeta Saifudin sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus SARA

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM – Tersangka ujaran kebencian Pendeta Saifudin Ibrahim tengah diburu oleh otoritas Indonesia khusunya kepolisian.

Pendeta Saifudin sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus SARA dimana dia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat yang ada dalam kitab suci umat muslim Al-Qur’an.

Saat ini pihak kepolisian berusaha untuk memulangkan Pendeta Saifudin ke Indonesia. Sebuah usaha yang juga belum berhasil dilakukan pada tersangka SARA lainnya, Paul Zhang.

Mengutip laporan Antara, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Amerika Serikat untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim.

“Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengutip Kantor berita Antara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim yang diduga tengah berada di Amerika Serikat.

Otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negeri Paman Sam tersebut. Disisilain, posisi Indonesia yang pasif karena keberadaan Pendeta Saifudin berada diluar yuridiksi Polri sehingga tidak bisa melakukan tindakan maksimal.

“Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,” kata Agus.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.