Selamatkan Keuangan Negara, Kejari Batu Terima Pengembalian Uang Dari Perkara Korupsi Rp. 900 juta

Pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah), berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Lagi Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu kembali melaksanakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara, Kamis (20/10/2022).

Itu, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo, SH, MH, Kamis, 20/10/2022.

“Bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan langsung disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu pada hari ini, senilai Rp.76.808.500,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah) berasal dari 2 orang wajib pajak,” kata Edi.

Jika ditotal keseluruhan dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Kejari  Batu disebutkan.

“Pada tanggal 27 September dan 05 Oktober 2022, sejumlah Rp. 958.771.400,- (Sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah),” ujarnya.

Lantas, ujar dia, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah), berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB.

“Yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP (nilai jual objek pajak) secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama – sama oleh tersangka AFR dan tersangka J,” lanjutnya.

Sehingga dalam kesempatan hari ini tim penyidik melaksanakan upaya pemulihan KN (kerugian negara) tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak.

“Ini, sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan. Bahwa proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam BPHTB, dan/atau PBB, pada BKD tahun 2020 sudah sampai tahap Pra-Penuntutan,” terangnya.

Ini, terang dia, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk dapat segera disidangkan.

“Bahwa dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan kerja keras tapi lebih diperlukan kerja cerdas yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sebagaimana dalam penyidikan perkara ini, jelas dia, Tim Penyidik bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB serta pungutan pajak lainnya.

“Untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Batu seperti slogan Tindak Pidana Khusus “Pidsus Cerdas, Pasti Bisa, Pidsus Bangkit Bersama Melangkah Lebih Kuat,” seru Edi.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.