SurabayaPostNews – Samiatie, seorang Ibu Rumah Tangga asal Kedurus, Surabaya, mengalami nasib buruk setelah ditipu oleh suaminya, Agus Setiawan (55). Tanpa sepengetahuannya, Agus menjaminkan rumahnya sebagai agunan Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 1,5 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manukan. Akibat gagal bayar, rumah tersebut kini terancam dieksekusi.
Tak tinggal diam, Samiatie melaporkan Agus ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan surat dan pencatutan nama dalam akta otentik.
Laporan ini tercatat dalam tanda bukti Laporan – TBL-B/256/III/RES.1.9./2021 terkait Pasal 263 dan 266 KUHP. Selain itu, di Polda Jatim, AG telah berstatus tersangka dalam kasus pencurian berdasarkan Surat Dirreskrimum Polda Jatim No. B/121/VIII/RES.1.11./2024.
Menurut kuasa hukumnya, Mohhammad Takim, Samiatie tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan kredit atau hadir di hadapan notaris.
Bukti dugaan pemalsuan dikatakan takim terlihat pada Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 25 tanggal 16 Maret 2016, yang mencantumkan tanda tangan SM.
Takim menambahkan, dalam minuta akta tersebut terdapat renvoi (perubahan isi) yang didasarkan pada surat kuasa bawah tangan tertanggal 15 Maret 2015,
“(Dibuat) seolah-olah ditandatangani oleh SM,” Ujar Takim. Kini, Samiatie berjuang untuk mendapatkan keadilan dan menyelamatkan asetnya dari eksekusi bank.
Selain melaporkan Agus, Samiatie juga mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya
Gugatan ini berpusat pada sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Taman Pondok Indah Blok L-18, Surabaya, yang menjadi obyek perselisihan antara SM sebagai Penggugat dan AS sebagai salah satu Tergugat.
Proses persidangan menurut Takim telah sampai pada tahap tambahan bukti berikut pemeriksaan Saksi.
“Sudah masuk dalam tahap tambahan bukti dan pemeriksaan saksi,” Ujarnya.
Penggugat sambung Takim, menuntut agar Pengadilan menyatakan bahwa para Tergugat—termasuk AS—telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia juga meminta agar Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 25 yang dibuat pada 16 Maret 2016 di hadapan Notaris Hendrikus Caroles, SH, dinyatakan batal demi hukum karena dinilai cacat hukum.
Selain itu, Penggugat juga menuntut pembatalan Risalah Lelang Nomor: 72/10.01/2024-01 yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Manukan terhadap tanah sengketa, dengan alasan perjanjian pokok dan accesoir tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam hukum perjanjian.
Samiatie juga mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4,2 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar akibat proses hukum yang berkepanjangan.
“Penggugat menyatakan bahwa tergugat, bertindak tanpa itikad baik dengan mencuri sertifikat tanahnya dan menjadikannya jaminan kredit tanpa sepengetahuannya.”Jelas Takim
Gugatan ini juga mencakup permintaan agar para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari jika nantinya lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan.@ jn