Sidang Perkara SPI, Kuasa Hukum: Proses Pembuktian Rampung Tapi Belum Bisa Membuktikan Dakwaan

keterangan terdakwa di dalam persidangan memiliki kesesuaian dengan fakta, sedangkan keterangan dari pelapor tidak bisa dibuktikan.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila di sekolah SPI, Kota Batu dengan terdakwa JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (6/7/2022).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa JE. Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB di ruang Cakra, PN Malang.

Tim kuasa hukum JE, Philipus Harapenta Sitepu menyatakan, bahwa proses pembuktian sudah rampung tinggal menunggu tuntutan, pembelaan atau pledoi dan Vonis.

Rampungnya proses pembuktian dalam sidang ini dikatakan Philipus belum bisa membuktikan dakwaan. Hal itu karena keterangan dari saksi yang dihadirkan tidak bisa menjelaskan secara detail kejadian.

“Hanya ada satu yang bisa menjelaskan tanggal dan waktu kejadian secara pasti. Tetapi saat tanggal itu disebutkan, klien kami sedang berada di Singapura. Itu bisa kami buktikan dengan paspor,” ungkapnya.

Jeffry Simatupang yang juga merupakan kuasa hukum JE turut menambahkan, keterangan terdakwa di dalam persidangan memiliki kesesuaian dengan fakta, sedangkan keterangan dari pelapor tidak bisa dibuktikan.

“Pada intinya adalah bahwa keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti seperti surat dan paspor. Artinya memang terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan,” katanya Rabu (6/7/2022).

Philipus menambahkan bahwa sejak awal terjadi beberapa kejanggalan. Dia menjelaskan bahwa awal disebut ada 60 korban, kemudian berubah menjadi 30, lalu menjadi 12 dan terakhir yang diduga menjadi korban hanya satu orang.

Kemudian saat memberikan keterangan, para saksi juga tidak bisa menjelaskan secara detail waktu kejadian. Mereka hanya menyebut bahwa kejadian pada awal tahun, atau tengah tahun.

Tak hanya itu saja, ia mengklaim bahwa kasus tersebut terindikasi direkayasa sejak awal dengan motivasi bisnis. Mereka yang diduga melakukan rekayasa itu juga didanai mendapatkan upah.

Bahkan, ia mengklaim bahwa pihak yang diduga melakukan rekayasa itu sudah mengaku dan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

“Hal itu terungkap di persidangan. Untuk siapanya nanti akan dibuka saat sidang putusan,” sambungnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo menambahkan bahwa proses sidang berjalan lancar dengan agenda yang sudah ditentukan. Sidang berikutnya direncanakan akan digelar pada Rabu (20/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Malang.

“Hari ini sidang hanya keterangan terdakwa saja. Untuk sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan,” pungkasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.