Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Dinyatakan Terbukti bersalah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JOMBANG (SurabayaPostNews) – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara kepada Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (24), Senin (11/4/2022).

Majelis hakim yang diketuai Bambang Setiawan menyatakan, perbuatan Tubagus yang lalai sehingga mengakibatkan kecelakan maut di KM 672+300 Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya selama 5 tahun,”kata Hakim ketua Bambang Setiawan membacakan amar putusannya.

Selain pidana penjara, Tubagus Joddy juga disanksi hukuma denda sebesar Rp. 10 juta atau dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar besaran denda yang disebutkan hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Adi Prasetyo, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun bui kepada Tubagus Joddy.

Diketahui dalam perkara ini, rombongan keluarga Vanessa Angel terlibat kecelakaan tunggal di kawasan tol Mojokerto-Jombang. Tepatnya di KM 672+400A, Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawatimur

Mobil itu mengangkut beberapa orang diantaranya Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy, Sisca, GS, dan Vanessa Angel.

Vanessa dan Bibi tewas seketika, sedangkan Sisca dan Tubagus selamat dari insiden itu.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.