SURABAYA (SurabayaPostNews) – Petugas Krimsus Polda Jatim dikabarkan meringkus dua orang pelaku judi online di wilayah, Dapurno, Jombang, Jawa Timur, Kamis malam (9/9/21).
Informasi yang berhasil dikumpulkan, dua orang pelaku itu merupakan salah satu anggota ormas di Jatim berinisial nama belakang LG dan S.
S sebagai penombok judi online ditangkap terlebih dahulu oleh petugas, ia kemudian dikeler ke kediaman LG, Bandar Judi di daerah Dapurno, Jombang.
Dari penangkapan kedua orang itu, polisi disebut masih mengembangkan dugaan keterlibatan 7 orang lainnya dalam kasus judi online ini.
Meski dikabarkan ditangkap oleh petugas kepolisian, keesokan harinya Jumat Sore, (10/9) Kedua pelaku terlihat sudah berada dikediamannya masing-masing.
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, sewaktu dimintai keterangan mengarahkan supaya hal itu dikonfirmasikan langsung pada Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan.
“Coba tanyakan ke kasubdit siber langsung ya,”singkat Kombes Pol Farman, Sabtu, malam (11/9).
Sementara, Kasubdit Siber AKBP Wildan mengatakan tidak ada penangkapan judi online di Jombang, ia menyebutnya “Nihil”. Untuk memastikan kembali, Wildan balik meminta data termasuk nama dua orang itu.
“Sudah tak cek ke anggota nihil mas,
Ada namanya mas ?,”kata Akpol jebolan 2002 itu.@ (L1)