Surat Wasiat Dinilai Ada Kejanggalan, Rosono Tempuh Jalur Hukum Pidana

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya – Perseteruan panjang mengenai hak waris di keluarga Ali Hardi terus berlanjut, Rosono bersama dua saudaranya, Lily Ali Hardi dan Welsono Ali Hardi, terus memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak atas harta peninggalan kedua orang tua mereka.

Meskipun gugatan mereka sebelumnya telah ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), mereka tidak menyerah mencari keadilan.

Awal Konflik Keluarga

Rosono mengisahkan, konflik bermula ketika ia mempertanyakan harta warisan kepada adik bungsunya, Warsono Ali Hardi, setelah orang tua mereka meninggal. Namun, Warsono menyatakan tidak tahu-menahu mengenai warisan tersebut.

Menurut Rosono, dia selama ini menjalankan usaha orang tua, merasa tidak mendapatkan bagian apapun setelah orang tua mereka wafat. Pada tahun 2007, ia melaporkan Warsono ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan harta warisan. Namun, laporan tersebut berbalik menjadi tuduhan bahwa Rosono melaporkan ibu kandungnya sendiri, yang kemudian ia bantah.

“Faktanya, saya tidak pernah melaporkan ibu saya,” tegas Rosono.

Rosono menyebut, ibunya sempat berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut asalkan laporan di polisi dicabut. Namun, setelah laporan dicabut, penyelesaian yang dijanjikan tidak pernah terjadi hingga sang ibu meninggal pada 19 Februari 2019.

Persoalan Surat Wasiat dan Kejanggalan Dokumen

Setelah ibunya wafat, Rosono kembali menuntut kejelasan kepada Warsono terkait warisan. Namun, ia mengaku justru ditunjukkan akta jual beli yang tidak pernah ia ketahui sebelumnya.

Pada 2020, ia mengetahui adanya surat wasiat yang menyebut dirinya telah menerima emas sebanyak 8 kilogram dan sebuah rumah. Rosono membantah isi surat itu dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima emas yang dimaksud.

“Jika memang saya telah menerima emas, pasti ada tanda terimanya. Namun, tidak ada bukti tanda terima tersebut,” ujar Rosono.

Ia menambahkan bahwa rumah yang diberikan kepadanya sebenarnya sebagai kompensasi atas hutang orang tuanya sebesar 12 kilogram emas, bukan sebagai warisan. Namun, hal ini dianggap sebagai bagian dari warisan oleh pengadilan.

Rosono juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat wasiat tersebut. Misalnya, surat wasiat itu baru dimunculkan setelah orang tua mereka meninggal, tanpa diketahui oleh saudara-saudara lainnya. Selain itu, surat tersebut mencantumkan detail tentang jual beli, yang seharusnya tidak lazim dimuat dalam dokumen wasiat.

“Wasiat biasanya dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal, tetapi dalam surat ini justru seolah-olah semua kejadian telah berlangsung sebelumnya,” ungkap Rosono.

Proses Hukum yang Panjang

Gugatan Rosono terhadap Warsono telah melalui berbagai tingkatan pengadilan, dari Pengadilan Negeri hingga PK, namun semuanya ditolak. Putusan pengadilan menyatakan bahwa Rosono telah menerima 8 kilogram emas sebagai bagian dari warisan, meskipun ia bersikeras bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Warsono melalui kuasa hukumnya, Julia Putriandra SH dan Mohamad Adnan Fanani SH MH, menyatakan bahwa semua proses hukum telah selesai dan tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan.

“Apa lagi yang ingin mereka tuntut? Semua sudah dibagi sesuai dengan wasiat orang tua,” ujar Julia. Ia menegaskan bahwa surat wasiat tahun 2006 dengan jelas menyebutkan pembagian emas, rumah, dan harta lainnya kepada semua anak, termasuk Rosono.

Tahun 2007 lanjut Putri, Rosono Ali Hardi pernah menuntut hak waris dari Bapak setelah meninggal dunia di bulan April 2006, dengan melaporkan Warsono Ali Hardi. Hal ini pun juga hingga membuat sang ibu turut diperiksa saat itu. Namun pada akhirnya Laporan di SP3 dengan tidak cukupnya bukti.

“Tidak hanya itu Rosono Ali Hardi pun pernah menggugat ibu namun pada akhirnya gugatan tersebut di cabut,” ujarnya.

Saat sang ibu meninggal dunia tahun 2019, Rosono melakukan gugatan kembali menuntut harta waris yang katanya belum dibagi, sementara apa yang digugat tersebut sudah sangat jelas bahwa itu bukanlah harta waris karena telah ada proses jual beli antara kedua orang tua dengan bpk Warsono Ali Hardi di tahun 1994 hingga tahun 2002.

Terkait masalah pembagian emas, rumah dan mobil kepada Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, Lia Ali Hardi dan Welsono Ali Hardi ketika orang tua masih hidup itu telah dinyatakan oleh ibu mereka dalam surat wasiatnya di tahun 2006.

Wasiat tersebut ibunya sendiri yang membuat dan menyatakan, sehingga hal tersebut dapat dibuktikan bahwa emas atau harta lainnya yang pernah di terima oleh Rosono Ali Hardi adalah pemberian dari orang tua, terlepas adanya pembayaran lain atas hutang piutang yang diakui oleh Rosono Ali Hardi.

“Gugatan yang diajukan oleh Rosono Ali Hardi saat ini sudah sampai pada tahap PK yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh pihak Rosono Ali Hardi. Upaya hingga tahap PK ini pun telah jelas bahwa memang tidak ada harta waris yang belum di bagi seperti yang dipermasalahkan oleh Rosono Ali Hardi sejak dulu,” ujar Putri

Akan tetapi Rosono tetap bersikukuh melanjutkan upaya melalui hukum pidana, Ia kini melaporkan soal adanya kejanggalan terkait surat wasiat tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, yang saat ini telah dilimpahkan ke Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.. Jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.