BATU (SurabayaPostNews) – Suprapto bersama sejumlah Ormas Pemuda Pancasila Kota Batu,Labrak Kantor BPN Batu, pertanyakan Sertifikat Hak Milik (SHM) nya yang dipinjam seorang pegawai BPN ,inisial R sejak Desember lalu tak kunjung dikembalikan.
Kedatangan Suprapto merupakan warga Jalan Sudiro, Kelurahan Sisir,Kecamatan Batu,Kota Batu,bersama sejumlah Pemuda Pancasila ini,merupakan aksi kesalnya menuntut haknya terhadap inisial R agar SHM-nya segera dikembalikan.
Suprapto mengatakan sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukannya, agar SHM-nya segera kembali padanya.
“Upaya menghubungi R melalui sambung telfon,mendatangi kediamannya hingga melapor ke Polres Batu,sudah saya lakukan ,”kata Suprapto, Kamis (30/5/2024)
Kedatangan dirinya bersama sejumlah Pemuda Pancasila ke Kantor BPN, menurutnya untuk menemui pegawai R,sekaligus mengambil SHM tanahnya.
“Setibanya di Kantor BPN Kota Batu, gagal menemui R.Infomasi yang kami dapat dari seorang pegawai BPN, R sedang ada giat di Kanwil,”ujarnya.
Kembali pada SHM,menurut Suprapto saat SHM-nya dipinjam,R berjanji,
3-4 hari akan dikembalikan. Ternyata hingga saat ini belum juga dikembalikan.
“Saya ingin ambil SHM tanah saya, karena mau saya jual,”paparnya.
Lantas papar dia,terkait SHM nya tidak mengetahui pasti, dasar R meminjam SHM,tanah yang berada di Dusun Beru,Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji.Luas total tanahnya 4.075 meter persegi.
“Dari tanah 4.075 meter persegi itu, yang saya terbitkan 3.345 meter persegi.Jadi tinggal 730 meter persegi.Sisanya ini,pikiran saya mau
di split. Namun ternyata SHM-nya dipinjam R,”tuturnya.
Perlu diketahui tutur dia,ketika R meminjam SHM,dirinya juga mendapat tanda terima. Olehkarena itu,pihaknya mengaku tidak menaruh curiga berlebihan kepada R.
“Namun SHM itu,telah diserahkan ke notaris di Kota Batu berinisial NDP.
Saat tahu ada di notaris,SHM saya mau saya ambil, namun tidak boleh,” katanya.
Alasannya,menurut Suprapto karena yang menyerahkan bukan dirinya. Padahal SHM itu jelas-jelas atas nama dirinya.
“Semisal saya mau jual beli lewat notaris itu,pasti juga saya sendiri yang akan menyerahkan. Ngapain lewat BPN karena SHM atas nama saya,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya merasa heran,
SHM-nya tiba-tiba ada di notaris. Ketika dikonfirmasi ke R,R menurutnya malah menyarankan jika ingin melakukan jual beli harus lewat notaris tersebut.
“R juga menyampaikan,terkait hal itu urusan notaris.Lalu saya bilang tidak bisa,urusan jual beli adalah hak saya. Karena tanah milik saya dan SHM atas nama saya. Jadi bisa tidak bisa SHM itu saya serahkan sendiri.Kalau anda yang menyerahkan saya tidak mau,” tegasnya.
Seiring berjalannya waktu,,tegas dia, ternyata tanah tersebut telah dibeli oleh Bank BPRS Mojo Artho. Celakanta lagi,menurut Suprapto banknya terkena limitasi,sehingga tidak bisa membayar.
“Dengan situasi sepeti itu,saya kebingungan,siapa yang akan mengembalikan SHM saya.Akhirnya saya menuntut ke BPN Kota Batu. Saya selaku pemilik merasa tertipu dan dirugikan. Seharusnya SHM ini saya bawa dan jual sendiri. Ternyata selama beberapa tahun ini tidak ada penyelesaian.Sedangkan notarisnya juga tidak bertanggungjawab,” lanjutnya.
Ia katakan,malah dirinya dikenakan retensi Rp700 juta oleh notaris tersebut.Padahal uang penjualan tanah itu, menurutnya belum dilunasi oleh pembeli.
“Tanahnya laku Rp 9,5 miliar. Lalu baru dibayar Rp 4 miliar, kemudian saya dikenakan retensi Rp700 juta oleh notaris, ini kan aneh. Padahal saya jual tanah bukan kali ini saja dan tidak pernah ada retensi,”katanya.
Ini harap dia,SHM tersebut segera bisa kembali, dari besaran retensi dimaksud pihaknya mengaku telah membayar ke notaris itu.Namun ketika uang itu diminta lagi,tidak kunjung dikembalikan oleh notaris.
“Dalam penyerahan retensi itu juga ada perjanjiannya.Tapi ketika saya tagih malah saya disuruh lapor hingga gubernur.Inikan jadi tambah jauh dan rumit,”seru Suprapto.
Dalam perkara ini,pihaknya tak mau ditelantarkan.Sebab lahan tersebut akan dijual untuk modal pekerjaan lainnya. Apabila terus-terusan tidak mendapatkan solusi,Suprapto akan melakukan langkah lebih jauh ke pihak berwenang.
“Sebenarnya kalau saya maunya kekeluargaan.Tapi berhubung sampai sekarang tidak ada respon. Lalu mau bagaimana lagi,”seru dia.
Sekadar diketahui setelah setibanya di Kantor BPN Kota Batu,mereka ditemui oleh beberapa petugas BPN.Lantaran insial R tidak ada ditempat,akhirnya Suprapto mengambil langkah SHM tersebut,diblokir sementara.
“Ini saya lakukan untuk menghindari transaksi jual beli,yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab,lantaran tanah tersebut milik saya,” timpalnya.(Gus)