SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan eksekusi terpidana kasus penipuan senilai 3,6 Miliar, Imam Santoso, Selasa (8/2/22).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedy melalui Kasi Intelijen Putu Arya menerangkan, Imam ditangkap dikediamannya, Jalan Darmahusada Surabaya tanpa melakukan perlawanan.
“Kita amankan di kediamannya, di jalan Darmahusada,”ungkap Putu Arya.
Setelah itu, Imam langsung digelandang petugas menuju gedung Kejari Tanjung Perak, pukul 15:00 WIB untuk menjalani proses administrasi seblum dijebloskan ke penjara.
Eksekusi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) itu dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dimana dalam perkara ini Imam dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
“Di Pengadilan Negeri Surabaya di vonis Satu tahun, Pengadilan Tinggi (PT) Sama, satu tahun. Dan MA (Mahkamah Agung) 2 tahun,”Papar Putu Arya.
Kasus penipuan ini berawal ketika Imam menawarkan berbagai jenis kayu kepada Willyanto Wijaya pada September 2017 silam.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik.
Terjadilah transaksi jual beli antara Imam dengan Willyanto.
Naas, perusahaan Imam tidak memiliki kapasitas untuk mensupply Kayu sebanyak yang ia tawarkan, bahkan uang Rp. 3,6 Miliar milik korban digunakan untuk kepentingan pribadinya.@