Tim Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan Di Safe House, Ada Apa?

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) — Puluhan Jaksa yang tergabung dalam tim Penuntut Umum untuk kasus Ferdy Sambo dikatakan menempati Safe House, sebanyak 73 Jaksa telah ditunjuk untuk merampungkan perkara pembunuhan yang di otaki oleh Ferdy Sambo.

Penempatan para Jaksa di Safe House ini dikatakan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak adalah untuk mengantisipasi adanya intervensi dari pihak luar teramasuk Kepolisian.

“Langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan reknis dalam proses penuntutan,” kata Barita, pada Kamis (29/9/2022) menjelaskan alasan penempatan tim jaksa di safe house.

Kejagung juga ingin mencegah dan menghindari kemungkinan adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu. Karena hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada ketidakadilan sekaligus mencederai proses penegakan hukum.

“Termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan ‘intervensi di luar hukum’ dalam kasus ini. Jadi hal ini harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yg bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” kata Barita lebih lanjut.

Kejagung telah membentuk tim jaksa sebanyak 73 jaksa yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara untuk kasus obstruction of justice, total ada 43 JPU

Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan kasus obstruction of justice telah lengkap. Dengan demikian persidangan terhadap mereka akan dapat seger digelar.

Dalam kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sementara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Terhadap lima tersangka ini akan dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.