Surabaya, – Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) menyambut positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril (61) dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bekas Panti Asuhan Budi Kencana.
Majelis hakim yang diketuai oleh Nurnaningsih Amriani, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Putusan ini dinilai UKBH FH Unair sebagai langkah bersejarah yang menunjukkan bahwa hukum mampu memberi keadilan dan perlindungan nyata bagi korban.
“Putusan ini bukan hanya keadilan bagi para korban, tapi juga simbol bahwa sistem hukum kita mampu berdiri kokoh melawan kejahatan terhadap anak,” ujar Direktur UKBH FH Unair, Sapta Aprilianto.
UKBH FH Unair juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, mulai dari kepolisian, jaksa penuntut umum, majelis hakim, hingga UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Surabaya dan Jawa Timur.
Menurut UKBH, kolaborasi tersebut telah memastikan proses peradilan berjalan transparan dan adil.
Tak berhenti pada putusan, UKBH FH Unair berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dalam proses pemulihan.
“Kami akan mendukung mereka agar dapat melangkah maju, pulih dari luka, dan meraih masa depan yang cerah,” tambah Sapta.
Dalam pernyataannya, UKBH juga menyerukan pentingnya kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan anak. Kekerasan terhadap anak ditegaskan sebagai kejahatan yang tidak boleh ditoleransi.
“Kita punya kewajiban moral dan sosial untuk melindungi anak-anak bangsa dengan sepenuh hati,” tutup Sapta.@ jun