Update Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Limpahkan Berkas Ke Pengadilan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi telah melimpahkan berkas kasus Mega Korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus, Kamis (12/8/21).

Pelimpahan itu disertai dengan surat dakwaan terhadap 8 orang tersangka, yang nantinya bakal berubah statusnya menjadi terdakwa di Pengadilan.

“Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis.

Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.

Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.
Sesuai hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama 6 orang rekan mereka.

Para pelaku korupsi Asabri lainnya adalah pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi
Lalu, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Hanya saja, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.
Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga menjerat tiga orang tersangka, yakni Jimmy Sutopo, Bentjok, Dan Heru Hidayat, menggunkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pendalaman Penyidikan

 

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, Nenny Sutanto dan Sihol Siagian diperiksa oleh petugas kejaksaan.
Pemeriksaan itu merupakan pendalaman penyelidikan akan potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi ini.

“Keduanya diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Senin, 9 Agustus 2021.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Saat ini, nilai aset yang telah disita penyidik dari para tersangka kira-kira Rp 13 triliun.@ (B1x)*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.