Wawali Batu Serahkan Sapi Kurban Jenis Limosin Seberat 950 kg, Ke Masjid Misbahus Shudur 

Wakil Walikota (Wawali) Batu, H.Punjul Santoso, menyerahkan hewan kurban 1 ekor sapi jenis limosin berat 950 kilogram kepada Takmir Masjid Misbahus Shudur

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostnews) – Wakil Walikota (Wawali) Batu, H.Punjul Santoso, menyerahkan hewan kurban 1 ekor sapi jenis limosin berat 950 kilogram kepada Takmir Masjid Misbahus Shudur, Jalan Imam Bonjol Gg 1, Kelurahan Sisir Kota Batu usai sholat Idul Adha, Minggu (10/7/2022).

Menurut Punjul, pemotongan hewan korban seharusnya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Junrejo. Selain itu, ada sejumlah 92 lokasi yang direkomendasikan untuk lokasi penyembelihan hewan kurban di Kota Batu

“Karena keterbatasan tempat dan banyaknya hewan kurban. Maka diajukan di Masjid Misbahus Shudur Jalan Imam Bonjol menjadi lokasi pemotongan hewan untuk lokasi sekitar,” kata Punjul.

Tidak hanya itu, hewan kurban menurut dia, harus diperiksa dan mendapatkan persetujuan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk kelayakannya. Dengan begitu, hewan kurban tersebut, sudah aman dikonsumsi dan bebas dari penyakit PMK.

“Melihat situasi wabah penyakit PMK saat ini, sesuai SE (surat edaran) Menteri Pertanian No 3/SE/PK.300/M/5/2022 Pemerintah Kota Batu telah menetapkan lokasi penjualan dan penyembelihan hewan kurban telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Batu,”ungkapnya.

Di momen perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H, diharapkan Punjul, bisa memberi semangat untuk bangkit dan optimis.

Sementara Yunus Rakmad Purwanto, Takmir Masjid Misbahus Shudur, menegaskan, bahwa Masjid Misbhahus Shudur mengampu 5 masjid dan 7 mushola yang terletak di RW 1, RW 2, RW 3 dan RW 5.

“Masjid ini menjadi tempat rekomendasi untuk penyembelihan korban, ada 11 ekor Sapi dan 10  ekor kambing,” jelas Yunus.

Senada disampaikan Hery Maskur Ketua Panitia Hewan Kurban Masjid Misbahur Shudur, pada momen Idul Adha ini dari puluhan hewan kurban tersebut, terdiri dari 11 sapi dan 10 ekor kambing.

“Yang 3 ekor sapi, kurban dari internal warga masjid setempat, dan lainnya dari warga sekitar termasuk Wakil Wali Kota Batu Bapak Punjul Santoso.Dan ini menjadi waktu yang dinanti banyak umat muslim,” katanya.

Terutama, kata dia, bagi yang berniat menjalani ibadah kurban. Ibadah kurban, menurut dia,  hukumnya adalah sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan.

“Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.Ini dilansir dari situs resmi Nadhlatul Ulama (NU) ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i,” Ujarnya.

Kemudian, ujar dia, sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314) (gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.