SurabayaPostNews -Baru-baru ini, aparat keamanan berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pengungkapan ini melibatkan kolaborasi antara Polda Papua, Polda Jawa Timur, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus ini menyoroti keterlibatan mantan anggota TNI dan warga sipil dalam penyediaan senjata ilegal untuk KKB.
Pengungkapan Jaringan Pemasok Senjata
Pada awal Maret 2025, Satgas Damai Cartenz 2025 berhasil mengamankan belasan pucuk senjata api dan ribuan amunisi dari jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk KKB. Operasi gabungan ini melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY. Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. citeturn0search2
Peran Mantan Anggota TNI
Dua mantan anggota TNI Kodam XVIII/Kasuari, berinisial YE dan ES, diduga terlibat dalam penyediaan dan penyimpanan senjata untuk KKB. YE berperan menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari. citeturn0search2
Peran Warga Sipil dalam Perakitan Senjata
Tiga warga Bojonegoro, Jawa Timur, yaitu Teguh Wiyono (TW), Mukhamad Kamaludin (MK), dan Pujiono (P), diduga terlibat dalam perakitan dan distribusi senjata api ilegal. TW berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api, MK sebagai operator mesin perakitan senjata, dan P sebagai pembuat popor senjata. Mereka menerima dana sebesar Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi, mantan anggota TNI, untuk memproduksi senjata yang akan disuplai ke KKB Papua. citeturn0search1
Modus Operandi dan Barang Bukti
Pengiriman senjata dilakukan dengan menyembunyikannya dalam wadah mesin kompresor. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 982 butir amunisi dari berbagai kaliber, perangkat perakitan senjata, satu unit mobil Suzuki pick-up, serta lima senjata api rakitan yang terdiri dari dua senjata panjang dan tiga senjata pendek. citeturn0search0
Tindakan Hukum terhadap Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. citeturn0search1
Pengungkapan jaringan pemasok senjata ini menunjukkan adanya kolaborasi antara mantan aparat dan warga sipil dalam mendukung aktivitas KKB di Papua. Aparat keamanan berupaya menutup jalur distribusi senjata ilegal untuk memastikan stabilitas keamanan di wilayah papua yang puluhan tahun dilanda konflik senjata.