20 Tahun Ajukan SHM Di BPN Surabaya I Tak Kunjung Selesai, Alasan BPN Bikin Pemohon Curiga

Surat tanda terima hanya berupa tulisan tangan tanpa kop maupun tanda tangan pejabat resmi dari BPN

Surabaya, — Seorang warga Kelurahan Pulo Sari bernama Subadrus menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan proses permohonan hak atas tanah yang diajukannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I (satu) sejak tahun 2005.

Pasalnya ia baru mendapat tanggapan resmi dari pihak BPN Surabaya I melalui surat pada tahun 2025—hampir dua dekade (20 tahun) setelah proses awal permohonan diajukan.

Dalam jawaban itu disebutkan bahwa permohonan atas objek tanah miliknya telah terbit HGB atas nama pihak lain, namun selama rentang waktu tersebut Subadrus mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi.

Padahal kata Subadrus, pengajuan yang ia mohonkan pada 2005 proses tahapannya telah lengkap mulai dari SPS, pengukuran, hingga penelitian objek tanah.

“Hasilnya tidak ada masalah tidak ada tumpang tindih dan tidak ada ssngketa di lahan saya. Buktinya ada pada hasil resume petugas ukur dan penelitian lapangan BPN Surabaya,” Jelas Subadrus.

Dijelaskan Subadrus Terdapat kejanggalan di surat BPN Surabaya 1 tanggal 29 April 2025, sebab menyertakan lampiran dokumen pencabutan permohonan hak atas namanya tertanggal 18 Januari 2012, yang disertai tanda Terima berkas.

Surat tanda terima hanya berupa tulisan tangan tanpa kop maupun tanda tangan pejabat resmi dari BPN. Hal ini membuatnya curiga.

“Ini sepertinya dibuat seolah saya melakukan pencabutan berkas dan penerimaan berkas permohonan. Saya pastikan saya tidak pernah menerima atau membuat pencabutan berkas permohonan,” tegasnya.

Tomy Kalgis dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menilai, peristiwa yang dialami Subadrus terdapat cacat administrasi serius oleh BPN Surabaya I. Termasuk Asas Transparansi dan Akuntabilitas dalam pelayanan publik

Tomy menyoal SOP internal pertanahan tentang pengambilan atau pengembalian dokumen permohonan milik Subadrus, dimana UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa “Setiap pejabat administrasi publik bertanggung serta wajib menjamin legalitas dan keabsahan prosedur pelayanan publik”.

“Artinya pejabat BPN dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, bahkan secara perdata dan pidana,” Jelasnya.

Tomy menilai Kasus ini mencerminkan pola lama permainan mafia tanah yang kini semakin canggih. Tanpa peralihan hak yang sah, tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama pihak ketiga.

Hingga berita ini unggah, Kepala Kantor BPN Surabaya I (Satu) Budi Hartanto belum menanggapi. @ jun