Surabaya – Irwan Santoso, terdakwa kasus impor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT), divonis untuk menjalani perawatan selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Irwan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Pujiono SH MH bersama dua hakim anggota lainnya.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, yang sebelumnya meminta agar Irwan dirawat, bukan dipenjara, karena hasil observasi medis menunjukkan adanya gangguan kejiwaan.
“Memerintahkan terdakwa untuk menjalani perawatan di RSJ Menur selama 6 bulan dan memulihkan hak-haknya,” ucap hakim Pujiono dalam sidang, Rabu (23/7/2025).
Kasus ini bermula dari temuan 420 gram serbuk merah yang mengandung DMT. Barang tersebut dipesan Irwan melalui situs luar negeri (Dark Web), yang berbasis di Belanda dan dikirim dari Jerman.
Irwan menggunakan kartu kredit miliknya untuk melakukan pembayaran secara langsung melalui sistem internasional berbasis merchant digital.
Paket narkotika itu dapat dilacak (tracking) melalui sistem logistik internasional hingga tiba di Surabaya. Begitu diterima di apartemen Irwan di Anderson Tower, Pakuwon City, Surabaya, petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, yang telah berkoordinasi dengan Bea Cukai, langsung melakukan penangkapan.@ jn