Irwan Santoso Dinyatakan ODGJ, Tapi BAP Tunjukkan Kesadaran Penuh

SurabayaProses hukum Irwan Santoso, terdakwa kasus impor narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) menuai sorotan tajam usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa atau termasuk kategori Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini disampaikan JPU Hajita dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, dan menuntut Irwan perlu dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur selama enam bulan ke depan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan yang dituangkan dalam surat dakwaan Jaksa, Irwan mampu menjelaskan kronologi kasusnya dengan runtut dan detail.

Surat dakwaan Jaksa juga menjabarkan proses impor narkotika jenis DMT yang dilakukan, termasuk pemesanan melalui situs luar negeri.

Lebih jauh sistem pembayaran yang kemungkinan dilakukan Irwan yakni menggunakan mata uang asing secara daring, serta melakukan pelacakan paket melalui sistem online.

Kemampuan teknis dan kognitif Irwan dalam menjalankan transaksi lintas negara mmenjadi kejanggalan atas status kejiwaannya.

Mahrus, Pakar hukum pidana dari kantor hukum Lex Digitalia menilai, seseorang yang mampu menjalankan proses impor ilegal dengan menggunakan teknologi tinggi dan transaksi pembayaran internasional umumnya menunjukkan kesadaran penuh dan pengendalian diri.

Jika BAP menunjukkan tingkat kesadaran dan pemahaman hukum yang tinggi, maka diagnosis ODGJ yang muncul setelahnya patut diduga dimanfaatkan sebagai alat pembelaan (legal defense) atau bahkan manipulasi hukum.

“Jika sejak awal Irwan menunjukkan penguasaan terhadap teknologi transaksi dan logistik internasional, maka sulit dibenarkan bahwa ia kehilangan kesadaran hukum sepenuhnya,” ujar Mahrus S.H.

Sebelumnya, Hajita menyebut terdapat dua hasil pemeriksaan psikiatri terkait kondisi Irwan. Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kajati Jatim dalam Rencana Tuntutan (Rentut) sebelum menyampaikan tuntutan resmi di muka persidangan.

Dalam hal ini Mahrus berpandangan, Psikiater tidak hanya menilai kondisi sekarang, tetapi juga harus menilai kondisi kejiwaan saat tindak pidana dilakukan  (retrospektif psikologi forensik).

Dari proses BAP hingga tahap P-21 Irwan Santoso dikatakan Mahrus berjalan linear. ‘itu artinya terdakwa telah melewati tahap prosedur hukum yang cukup untuk membuktikan dia memiliki kecakapan dan kesadaran diri,”jelasnya.

Mahrus juga menyoal Mengapa jaksa menerima P21 jika pelaku dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sebab hal dapat Ini menimbulkan dugaan pelanggaran prinsip “due process of law” dan berpotensi maladministrasi yudisial.

“Yang perlu diperjelas adalah apakah Irwan benar-benar tidak memahami perbuatannya, atau justru hasil pemeriksaan kejiwaan dilakukan setelah proses hukum berjalan jauh, dan menjadi pembenar di tahap akhir,” demikian Mahrus.@ jun