Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Empat tersangka tersebut terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat, termasuk satu konsultan teknologi.
Empat tersangka itu diantaranya SW, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021), merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MUL, Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021), kemudian JT, Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan BAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Menurut Kejaksaan Agung, modus korupsi dalam proyek ini dilakukan dengan cara manipulasi harga antara nilai kontrak dan harga dari penyedia (principal) menggunakan metode illegal gain, di mana keuntungan penyedia diambil dari selisih harga yang tidak sah.
Dua komponen utama yang menjadi sumber kerugian negara adalah Software CDM (Classroom Device Management) senilai Rp480 miliar dan Mark-up harga laptop Chromebook di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.
“Dengan demikian, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun”. Ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan, terutama pada proyek-proyek berskala nasional yang menyasar kebutuhan teknologi dan digitalisasi di lingkungan sekolah.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur tersebut.@ *