Sosok Sadikin Rusli Yang Disebut Kaki Tangan BPK Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta — Sadikin Rusli, yang terlibat kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI yang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah diringkus Kejaksaan Agung pada ahad, 15/10/2023.

Lantas siapa Sadikin Rusli, yang oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, disebut sebagai kaki tangan oknum pejabat BPK (Badan Pengawas Keuangan).

Windi purnama yang bersatus terdakwa memberikan kesaksian penting dalam persidangan kasus dugaan aliran uang proyek penyediaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terkait dengan keterlibatan institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kesaksian Windi mengungkapkan bahwa ia mengalirkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Sadikin.

Windi memberikan kesaksian ini saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 26 September 2023. Dia dihadirkan untuk membongkar secara jelas peran terdakwa lainnya, termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Windi menjelaskan bahwa awalnya ia diminta oleh Anang untuk menyerahkan uang kepada seseorang yang disebut bernama Sadikin. Instruksi dari Anang tersebut dikomunikasikan melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama ‘signal’.

“Nomor dari Pak Anang mengacu pada seseorang yang bernama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang melalui aplikasi ‘signal’,” kata Windi.

Ketika hakim bertanya apakah Sadikin merujuk pada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Windi dengan tegas mengonfirmasi bahwa ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Kemudian, Windi menjelaskan bahwa pertemuan dengan Sadikin berlangsung di Hotel Grand Hyatt. Ketika hakim menanyakan apakah itu hotel mewah, Windi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi di parkiran Hotel Grand Hyatt.

Hakim kemudian bertanya siapa yang menerima uang tersebut, dan Windi menjelaskan bahwa penerima uang tersebut adalah seseorang yang bernama Sadikin. Total uang yang diserahkan adalah sebesar Rp 40 miliar.

Setelah pengakuan itu diketahui secara luas, pihak kejaksaan baru melakukan penangkapan pada Sadikin.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.