Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap SR Sadikin Rusli, yang diduga terlibat kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kasus ini melibatkan aliran uang senilai Rp 40 miliar yang disebut-sebut sebagai upaya menutup kasus korupsi sebesar Rp 8,03 triliun.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli pada hari Ahad (15/10/2023).
“Penangkapan ini berlangsung di rumah kediaman SR yang terletak di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.” Ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Selain penangkapan, tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah SR.
Ketut Sumedana, menyatakan bahwa setelah penangkapan tersebut, SR ditetapkan sebagai tersangka.
“SR dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ungkapnya.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Haryoko Ari Prabowo, membenarkan bahwa SR yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Sadikin Rusli, yang sebelumnya disebut oleh beberapa terdakwa sebagai pihak yang terkait dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, tim penyidik kemudian membawa SR ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.
“Penahanan terhadap SR dilakukan selama 20 hari untuk kelanjutan penyidikan,” tandas Haryoko. @*