Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permohonan ekstradisi untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Sekolah periode 2019–2022.
Meski telah dikonfirmasi berada di luar negeri, penyidik belum mengungkap negara mana yang dituju dalam permintaan ekstradisi tersebut. “Sudah kita ajukan, tapi belum bisa disebutkan ke mana,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2025).
Jurist Tan diketahui telah lama berdomisili di luar negeri bersama suaminya. Menurut Febrie, keberadaan Jurist di luar negeri bukan hal baru, karena ia memang mengikuti domisili pasangan. “Dia tinggal bersama suaminya sejak lama di luar negeri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kejagung juga tengah mempersiapkan proses red notice terhadap Jurist Tan, menyusul ketidakhadirannya pada panggilan resmi sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2025). Red notice merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan hukum internasional terhadap Jurist.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa langkah red notice akan dilakukan sesuai prosedur apabila tersangka terus menghindar dari kewajiban hukum. “Tahapan pemanggilan harus ditempuh lebih dahulu sebelum langkah berikutnya,” katanya.
Kasus ini menyeret Jurist Tan dalam pusaran korupsi belanja alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah dasar dan menengah yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Publik masih menunggu transparansi mengenai kerja sama hukum antarnegara, terutama negara tempat Jurist Tan berada, yang hingga kini belum diumumkan.