SKPDKB Pajak Reklame SPBU Di Surabaya: Totem Harga BBM & Listplank Dinilai Bukan Objek Pajak

Surabaya – Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK atas potensi kekurangan pembayaran pajak reklame sejumlah SPBU Pertamina di Surabaya dari tahun 2019 hingga 2023 dinillai tidak memiliki dasar dan regulasi yang jelas. 

Pasalnya, objek yang dijadikan dasar penetapan pajak Kurang Bayar itu mencakup logo Pertamina, huruf timbul dan cat merah di bagian atap bangunan SPBU (Listplang), serta totem digital atau papan informasi yang menampilkan jenis BBM seperti Pertamax, Pertalite, dan harga per liternya.

Mahrus, Praktisi hukum pada kantor hukum Lex Digitalia menilai, ketiga elemen tersebut merupakan bagian dari identitas usaha tetap dan merk resmi SPBU, bukan media promosi komersial.

Sementara totem yang mencantumkan jenis dan harga BBM menurutnya lebih berfungsi sebagai informasi standar, bukan materi promosi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Dengan demikian, bisa ditafsirkan penyajian harga dan jenis BBM yang ditetapkan oleh pemerintah secara nasional tidak dapat dikategorikan sebagai promosi, sebab tidak ada ajakan membeli, diskon, atau strategi promosi pemasaran yang khas dalam reklame niaga,” Terangnya.

Selain mempertanyakan validitas obyek pajaknya, penetapan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) oleh Bapenda ke beberapa SPBU yang mencakup tahun 2019-2023 juga berpotensi menabrak asas penting dalam hukum, yaitu asas non-retroaktif (Tidak Berlaku Surut).

“Sesuai prinsip legalitas dalam hukum pajak, pemungutan pajak hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat objek itu dikenakan”.ujarnya.

Jika huruf timbul atau totem SPBU sebagai reklame secara eksplisit diatur dalam regulasi baru, misalnya melalui Perwali pasca Perda 5/2019 berlaku, maka tidak sah untuk menarik pajak atasnya secara mundur sejak 2019 tanpa dasar pengaturan sebelumnya.

“Misalnya tahun 2023 – 2024 ada Perwali atau Perda yang secara eksplisit mengatur bahwa Huruf timbul logo, cat merah lang list (ListPlang) dan totem dikategorikan sebagai reklame, kemudian menarik pajak atasnya secara mundur sejak 2019, itu penarikan pajaknya bisa dikatakan gak Mbois. “tandasnya.

Hingga tulisan ini dimuat, Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari belum memberi tanggapan, sementara Humas BPKP Jawa Timur Ika, sewaktu dihubungi meminta agar SurabayaPostNews mengirim Surat resmi yang mencakup poin poin pertanyaan lengkap disertai penjelasan supaya pihak BPKP Jatim dapat memberi tanggapan lebih detil dan spesifik.

“Monggo boleh bersurat resmi..agar mudah nanti kami sampaikan ke unit terkait…dan tentunya tanggapannya juga akan lebih jelas nantinya…begitu nggih…maturnuwun, “ujarnya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin 21/07/25

Pemerintah Kota Surabaya diketahui menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada sejumlah pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina di Surabaya, terkait dugaan kekurangan pembayaran pajak reklame selama lima tahun terakhir.

SKPDKB itu dikeluarkan setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK atas potensi kekurangan pembayaran pajak reklame oleh SPBU Pertamina dari tahun 2019 hingga 2023.

PT Pertamina Patra Niaga sebagai pengelola SPBU telah mengajukan surat Keberatan kepada otoritas terkait dan menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban pajak reklame sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sah dan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk periode 2019–2023.

Mereka mempertanyakan landasan tambahan dari SKPDKB tersebut, khususnya karena tidak ada perubahan data objek reklame sejak tahun-tahun tersebut.@ jn