Polemik Pajak Reklame SPBU di Surabaya: Pemkot Keluarkan SKPDKB, Pertamina Layangkan Keberatan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya diketahui menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada sejumlah pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina, terkait dugaan kekurangan pembayaran pajak reklame selama lima tahun terakhir.

SKPDKB itu dikeluarkan setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK atas potensi kekurangan pembayaran pajak reklame oleh SPBU Pertamina dari tahun 2019 hingga 2023.

Pemeriksaan menyebutkan bahwa terdapat objek reklame yang belum sepenuhnya dihitung sebagai dasar pengenaan pajak.

Objek reklame yang dipersoalkan mencakup logo Pertamina, dan huruf timbul di bagian atap SPBU (Lang list) yang selama ini dianggap hanya sebagai identitas usaha, bukan sebagai alat promosi yang bersifat komersial di ruang publik.

Langlist di bagian atap SPBU yang dikenakan pajak reklame

Dari dokumen yang diterima SurabayaPostNews, PT Pertamina Patra Niaga sebagai pengelola SPBU telah mengajukan surat Keberatan kepada otoritas terkait dan menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban pajak reklame sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)  yang sah dan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk periode 2019–2023.

Mereka mempertanyakan landasan tambahan dari SKPDKB tersebut, khususnya karena tidak ada perubahan data objek reklame sejak tahun-tahun tersebut.

Menanggapi polemik ini, Pemerintah Kota Surabaya telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi secara tertutup, melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Inspektorat Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri dan juga Akademisi independen

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa perlu dilakukan kajian hukum akademis yang objektif untuk menentukan apakah elemen-elemen visual di area SPBU tersebut masuk kategori objek reklame yang sah dikenakan pajak, atau tidak.

Hingga tulisan ini dimuat, Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari belum memberi tanggapan begitu juga BPKP Jatim.@ F/jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.