Surabaya, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut agar Irwan Santoso, terdakwa kasus impor narkotika, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena dinilai mengalami gangguan jiwa. Jaksa juga meminta agar Irwan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Jawa Timur, selama enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2025), di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pujiono.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, JPU menilai Irwan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami gangguan jiwa, sehingga perbuatannya dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang bukan tindak pidana, sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Irwan Santoso terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika, namun karena ketidakmampuan bertanggung jawab secara hukum akibat gangguan jiwa, maka perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana,” ucap JPU Hajita.
Atas dasar itu, jaksa menuntut agar terdakwa ditempatkan di RSJ Menur selama enam bulan guna menjalani perawatan kejiwaan. Selain itu, jaksa juga meminta seluruh barang bukti terkait kasus narkotika agar dimusnahkan, termasuk HP, bahan kimia, alat laboratorium, serta paket kiriman narkotika dari luar negeri.
DMT Dipesan dari Situs Luar Negeri
Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa Irwan memesan narkotika jenis DMT melalui situs luar negeri, yang berbasis di Arnhem, Belanda. Barang tersebut dikirim dari Jerman dan diterima langsung oleh Irwan di alamat apartemennya di kawasan Pakuwon, Surabaya.
Kasus ini bermula pada 1 Juli 2024, saat Irwan menonton konten YouTube yang membahas ekstraksi cordyceps dan eksperimen psikedelik.
Tertarik dengan klaim efek ketenangan dan kesadaran tinggi dari konten tersebut, Irwan diduga mencoba menirukan eksperimen dengan merakit sendiri alat dan bahan dari sumber daring, tanpa latar belakang akademik atau keahlian di bidang kimia maupun farmasi.
Penasihat hukum Irwan menyatakan siap membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang sama. Mereka juga menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan JPU.
“Kami menilai jaksa yang menangani perkara ini menunjukkan integritas dan idealisme tinggi.”katanya.
Kapasitas Mental vs Kapasitas Aksi
Analis hukum pidana Lex Digitalia Mahrus S.H menilai adanya kontradiksi faktual dan yuridis yang harus diklarifikasi secara independen.
Yang pertama soal Fakta bahwa terdakwa dapat mengakses situs luar negeri, melakukan transaksi pembelian narkotika dari Jerman, dan menerima barang dengan alamat apartemen pribadi,
Bahkan terdakwa dapat melakukan tracking barang, serta memiliki seperangkat bahan kimia dan alat laboratorium,
“Ini menandakan adanya kapasitas perencanaan dan pengendalian diri yang normal secara hukum,” Jelasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita menegaskan, tuntutan yang ia ajukan telah sesuai dengan fakta fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Bahkan untuk Rentut (Rencana Tuntutan) telah dikoordinasikan hingga Kejaksaan Agung.
“Rentutnya sampai ke-Kejagung, dan sudah ekspose ke Kajati, “kata dia.
Jampidum Asep Nana Mulyana di konfirmasi soal ini masih belum memberi tanggapan @ jun
