Surabaya – Penyegelan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memicu kekhawatiran beberapa pengendara motor. Mereka ragu mengisi bahan bakar di SPBU yang terkena segel, karena khawatir BBM yang dijual bukanlah sesuai standar.
“Sedikit (kuatir) seh, Takutnya isinya oplosan” kata Kumarianto (59), salah satu pengendara motor di kawasan jalan raya Lidah kulon, Rabu (13/8/2025).
Kecurigaan ini muncul setelah banyaknya Segel Bapenda terpasang di beberapa SPBU. Meski Bapenda menyatakan penyegelan dilakukan karena masalah administrasi pajak reklame dan bukan terkait kualitas BBM, sebagian warga tetap merasa was-was.
“Kalau segel karena pajak, ya aman aman aja kayaknya. Tapi kan kita tahunya SPBU itu bermasalah soalnya disegel, jadinya takut,” ujar Furi (36).

Bapenda Surabaya sebelumnya menegaskan, penyegelan tidak mempengaruhi distribusi maupun kualitas BBM, karena pengawasan bahan bakar berada di bawah kewenangan Pertamina dan Kementerian ESDM.
Diketahui Sekitar 97 SPBU Pertamina disegel oleh Pemkot Surabaya karena tunggakan pajak reklame senilai ±Rp 26 miliar, salah satu objek reklame adalah warna merah pada resplang kanopi di atas mesin pompa SPBU.
Penerapan kebijakan ini memicu penolakan dari pengelola SPBU yang berpendapat bahwa warna tersebut bukan bagian dari iklan komersial.
Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas Surabaya menklaim telah melaksanakan kewajiban pajak reklame sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sah dan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk periode 2019–2023.
Mereka mempertanyakan landasan objek tambahan dari SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) tersebut, khususnya karena tidak ada perubahan data objek reklame sejak tahun-tahun tersebut (2019-2023).
Polemik tersebut saat ini tengah menjadi pembahasan di Komisi B DPRD Surabaya melalui hearing antara, Pemkot, Hiswana Migas, yang juga melibatkan akademisi.@ jn