Komisaris PT. DJA Jadi Tersangka, Rp1,5 Miliar Disita Kejari Tanjung Perak

Surabaya – Komisaris PT. DJA, (MK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa penetapan MK sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait perannya dalam skema pembiayaan bermasalah tersebut.

“Penyidik telah menetapkan MK selaku Komisaris PT. DJA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA,” ujar Agus Mahendra dalam keterangan persnya, Selasa (19/8/2025).

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menerima uang titipan dari MK sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut, kata Agus Mahendra, disita berdasarkan Pasal 39 KUHAP sebagai bagian dari alat bukti yang akan digunakan di persidangan.

“Dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset, uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia,” jelasnya.

Langkah penyitaan ini merujuk pada Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penanganan barang bukti hasil tindak pidana korupsi agar tetap aman dan tercatat secara transparan.

Penetapan tersangka MK memberi sinyal kuat bahwa penyidik menemukan alur dana yang diduga tidak semestinya dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank pelat merah tersebut.

Kejari Tanjung Perak menegaskan akan melanjutkan penyidikan perkara ini secara profesional dan transparan.

Proses hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.@ jun