Ditetapkan Tersangka, Komisaris PT. DJA Langsung Ditahan Kejaksaan, Begini Kronologi Kasusnya

Kerugian Negara Capai 7,9 Miliar

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT. DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN. 

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MK juga langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 orang saksi dan menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan MK sebagai tersangka. Demi kepentingan penyidikan, MK langsung dilakukan penahanan,” ujar Agus Mahendra. Selasa (19/08/25).

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2011, saat MK yang masih berstatus sebagai Persero Komanditer CV. DJ mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp30 miliar untuk kegiatan trading batu bara.

Permohonan ini diajukan ke sebuah Bank BUMN dengan jaminan berupa Enam aset tetap (tanah dan bangunan) dan Empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, Serta Dua jaminan pribadi (personal guarantee).

Dalam prosesnya, AF, selaku Account Officer (AO) Bank BUMN, diduga membuat Laporan Hasil Kunjungan (LHK) dan analisa fiktif demi meloloskan permohonan MK.

Lebih jauh, AF bahkan mengarahkan MK untuk mendirikan PT. DJA agar bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi.

Setelah PT. DJA berdiri, permohonan kembali diajukan tanpa dilakukan analisa ulang, dan pada 30 Maret 2012, akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar ditandatangani.

Namun, dana yang dicairkan bukan digunakan untuk perdagangan batu bara sebagaimana peruntukannya. MK justru memakai kontrak dan invoice fiktif dari buyer untuk mencairkan pinjaman, lalu dana tersebut dialihkan untuk melunasi utang pribadinya.

Saat jatuh tempo, MK beberapa kali mengajukan penundaan pembayaran. Lagi-lagi, AF membuat analisa fiktif untuk mendukung permohonan tersebut.

Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA dinyatakan masuk kategori kolektibilitas 5 (Coll 5) atau kredit macet, dan dilakukan hapus buku (write off) oleh Bank BUMN.

Meski enam agunan fixed asset dijual, hasilnya tidak mampu menutup total fasilitas pembiayaan yang telah diterima. Akibatnya, Bank BUMN mengalami kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar.

Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik juga telah menerima uang titipan Rp1,5 miliar dari MK. Sesuai Pasal 39 KUHAP, uang tersebut disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Agus Mahendra menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain.@ jun