Supir Grab Dibekap, Dibuang ke Kebun Tebu, Mobil Dijual Rp12 Juta: Ibnu Siva Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut Ibnu Siva Musabilillah dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus perampasan mobil Grab milik Asep Suryadi. Rabu (20/08/25). 

Jaksa Penuntut Umum Ocky Selo Handoko menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 ayat (2) KUHP.

“Supaya majelis hakim — Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Siva selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ocky membacakan tuntutan dalam sidang yang diketuai hakim Edi Saputra.

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025 saat terdakwa bersama Asep Kristiana, menumpang Grab milik korban dengan tujuan Siwalankerto.

Tak disangka, Di sebuah lokasi sepi, korban dibekap, dipukuli, lalu dilakban tangan, kaki, serta mulutnya.

Setelah itu Korban kemudian dibuang ke kebun tebu di Sidoarjo, sementara mobil Daihatsu Sigra putih L-1283-ADI dibawa kabur ke Cirebon dan dijual seharga Rp12 juta.

Dari hasil penjualan, Ibnu Siva mendapat Rp6 juta.@ jun