SURABAYA – Muhammad Ilham Pratama dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025).
Ilham didakwa melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Ma’arifatul Ainiyah alias Rini, di salah satu kamar Hotel Double Tree, Surabaya.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Supaya majelis hakim .. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ilham Pratama dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata JPU Ahmad Muzakki di hadapan majelis hakim.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Januari 2025 di kamar 1611 Hotel Double Tree.
Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara, Ilham melakukan kekerasan terhadap korban setelah melihat foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel milik korban.
Dalam kondisi emosi, terdakwa mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian, Ilham sempat menghubungi temannya untuk mengaku telah membunuh korban, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.
Hasil visum dari dokter forensik RS Bhayangkara menyatakan korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan. Luka lecet dan memar juga ditemukan di leher dan dada korban.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Muzakki.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.@ jn
