SURABAYA – Anthony Adiputra Sugianto, didakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025, di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Galih, menyatakan bahwa Anthony telah mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun yang menabrak tiga pengendara sepeda motor.
Peristiwa bermula sejak Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Terdakwa diketahui berkumpul bersama rekan-rekannya di Café Union, Pakuwon Mall, dan mengonsumsi minuman beralkohol jenis red wine.
Tak lama kemudian, saksi Billy bergabung dan mendapati mereka telah memesan minuman jenis Cortigo.
Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan berpindah ke Club Black Owl di Jalan Basuki Rahmat, tempat mereka kembali mengonsumsi alkohol, kali ini jenis tequila.
“Pukul 01.30 WIB, Anthony dan Billy menjemput Keisya Hartina Utomo di kawasan Tunjungan Plaza sebelum kembali ke Club Black Owl,” Kata Galih.
Dilanjutkan Galih, sekitar pukul 02.30 WIB, ketiganya memutuskan pulang. Billy sempat menawarkan diri untuk mengemudikan mobil karena melihat kondisi Anthony yang mabuk. Namun tawaran itu ditolak.
Terdakwa tetap mengemudikan mobil BMW B-6695 dengan kecepatan tinggi.
Di Jalan Mayjend Sungkono, Anthony kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor yang dikemudikan oleh Muhammad Tulis Adi Sucipto, yang berboncengan dengan seorang warga negara asing Romain.
Kemudian Aditya Febriansyah Nur Fauzi, pengendara Honda Beat dan Sukirman Irma, pengendara sepeda motor Astrea.
Setelah menabrak para korban, mobil BMW yang dikemudikan Anthony kemudian membentur pohon di sisi kiri jalan.
Billy yang sempat tertidur di dalam kendaraan terbangun akibat suara benturan dan melihat Keisya menangis di dalam mobil.
Keduanya kemudian keluar dari kendaraan dan mendapati korban telah tergeletak bersimbah darah.
*Dua korban, Aditya Febriansyah dan Sukirman Irma, meninggal dunia dalam insiden tersebut”.Ujar Galih.
Atas perbuatannya, terdakwa Anthony Adiputra Sugianto didakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengemudi dalam keadaan membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia
Atau sebagai dakwaan alternatif Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang yang sama, karena kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan kematian.@ jn
