Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Go Andre Surya, alias Koko Andre, dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Lindawati.
Putusan dibacakan dalam sidang agenda putusan di ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (20/8).
Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Alex dalam amar putusannya.
Barang bukti berupa piringan barbell besi seberat 5 kg, kaos warna kuning biru, dan celana pendek cokelat ditetapkan untuk dimusnahkan. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari cekcok antara Go Andre Surya dan Lindawati terkait empat surat kepemilikan perhiasan emas. Korban bersikeras agar surat-surat itu dibalik nama atas dirinya, namun terdakwa menolak. Pertengkaran kerap terjadi hingga memicu emosi terdakwa.
Pada Minggu, 17 November 2024**, korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Ngaglik Gang II/5–7, Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya. Setelah sempat berhubungan intim, keduanya kembali membicarakan soal perhiasan. Perdebatan yang memanas membuat terdakwa kehilangan kendali.
Saat korban berjalan ke arah kamar mandi, terdakwa mengambil lempengan barbell seberat 5 kg dan menghantamkan ke bagian kepala korban dari belakang. Korban terjatuh, namun terdakwa terus memukul berulang kali ke wajah, kepala, dan leher korban hingga sekitar 10 kali. Lindawati tewas di tempat dengan luka robek di kepala dan wajah.
Usai kejadian, terdakwa sempat bingung, mandi, berganti pakaian, dan menyimpan barbell di dekat kamar mandi. Ia kemudian menelpon Debora, anak korban, dan meminta bantuan ambulans dengan alasan ibunya terpeleset di kamar mandi.
Namun saat petugas medis dari Command Center 112 dan Tim Dokter Gawat Darurat tiba, mereka menemukan luka parah yang tidak sesuai dengan klaim terdakwa.
Tim Inafis Polrestabes Surabaya dipanggil untuk melakukan olah TKP dan akhirnya mengamankan terdakwa beserta barang bukti.