Modus Baru Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai

Tukar Mobil Kosong Jadi Bermuatan Rokok Ilegal di Bangkalan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai kembali terungkap dengan modus baru. Sebanyak 304 koli atau 607.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Sidoarjo. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp453,2 juta.

Dalam persidangan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/10/2025), Terdakwa Ari Kuswara dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1,8 miliar oleh majelis hakim yang diketuai Wiyanto.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.

Kasus bermula saat terdakwa Ari Kuswara, warga Bandung, menerima telepon dari Ujang (DPO) pada Selasa, 6 Mei 2025. Ujang meminta Ari mengambil rokok tanpa pita cukai di Bangkalan, Madura, dengan imbalan Rp2 juta. Ari kemudian mengajak Rudi Rustiadi untuk menemani perjalanan dengan janji upah Rp1 juta.

Keduanya berangkat menggunakan mobil pick-up box Daihatsu hitam bernopol B 9552 NCG yang diserahkan oleh Ujang di Padalarang, Jawa Barat.

Mobil tersebut awalnya dalam kondisi kosong. Setelah tiba di Bangkalan, mereka dihubungi oleh Ma13ok Ceng (DPO) dan diarahkan ke lokasi terpencil. Di sana, terjadi pertukaran mobil — mobil kosong yang dibawa Ari diserahkan kepada Ma13ok, dan diganti dengan mobil lain berisi rokok tanpa pita cukai.

Sekitar pukul 10.00 WIB, saat melintas di Jalan Pecindilan, Kapasari, Surabaya, mobil yang dikendarai Ari dan Rudi dihentikan oleh tim penindakan KPPBC TMP B Bea dan Cukai Sidoarjo, yakni saksi Mahindra Virizkiansyah dan Thio Trihatmaja. Setelah diperiksa, ditemukan 304 koli rokok polos berbagai merek seperti Anker Merah, Anker Biru, Boshe, Geboy, Avatar, MK, Just, dan Just Mild.

Menurut keterangan ahli dari bidang cukai, seluruh barang tersebut dikategorikan sebagai hasil tembakau siap edar yang tidak dilekati pita cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp453.269.600.

Perhitungan nilai kerugian didasarkan pada tarif cukai rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar Rp746 per batang, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Kuswara dengan penjara 2 tahun dan denda Rp1.813.078.400. Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” ujar hakim Wiyanto dalam amar putusannya.

Adapun barang bukti berupa 304 koli atau 607.600 batang rokok tanpa pita cukai dan satu unit handphone merek Oppo A1 ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan mobil pick-up Daihatsu hitam B 9552 NCG beserta STNK dikembalikan kepada Ricky Arif Candra, selaku pemilik kendaraan yang digunakan bertransaksi.

Selain Ari Kuswara, penyidik kepolisian beralasan masih memburu dua pelaku lain yang berperan penting dalam jaringan ini, yaitu Ujang dan Ma13ok Ceng, yang hingga kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sementara itu, Rudi Rustiadi, rekan terdakwa, disebut lolos dari tuntutan hukum.


Sam/jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.