 
											
																							Mojokerto – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota resmi merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya berinisial TAS (25).
Jasad korban ditemukan tidak lagi utuh di kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Ihram Kustarto, dalam konferensi pers menjelaskan peristiwa pembunuhan dilakukan pekan lalu, tepatnya ada Minggu (31/8/2025) malam.
Saat itu, Alvi pulang larut ke rumah kosnya di Lidah Wetan, Surabaya. Namun, kamar dalam keadaan terkunci dari dalam oleh korban.
Pelaku sempat menunggu lebih dari satu jam hingga akhirnya pintu dibuka.
Setelah masuk, keduanya terlibat percekcokan terkait persoalan ekonomi dan status hubungan yang ngambang.
Dalam kondisi emosi, korban naik ke lantai atas. Sementara Alvi mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan melakukan mutilasi.
Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam tas dan kantong plastik. Pada malam yang sama, Alvi membawa potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor dan membuangnya di sejumlah titik sepanjang Jalan Raya Pacet–Batu, Mojokerto.
Tim Polres Mojokerto bersama Polda Jatim kemudian melakukan penyisiran di lokasi pegunungan Pacet yang sepi dan berbukit.
Hingga kini, petugas berhasil menemukan sekitar 310 potongan tubuh yang selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Porong untuk otopsi dan pemeriksaan DNA.
Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan motif pelaku berhubungan dengan tekanan asmara dan ekonomi.
“Ada tuntutan gaya hidup dari korban, ditambah status hubungan mereka yang tidak jelas, sehingga memicu emosi pelaku,” ungkap Ihram.
Usai ditangkap, Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Ihram menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan serupa. Ia juga menyoroti fenomena Pacet yang kerap dijadikan lokasi pembuangan jenazah.
“Selama saya menjabat, sudah empat kali kasus pembuangan mayat terjadi di kawasan Pacet. Jangan jadikan Pacet sebagai tempat buang jenazah,” kata dia
Saat ini, Alvi Maulana telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. @ *
 
			