SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo membongkar pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Sabtu malam (18/10/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 34 orang dari lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Bharadaksa menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah grup media sosial.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi gabungan di Hotel Midtown Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Seluruhnya kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya struktur organisasi di antara para pelaku, yang terbagi menjadi beberapa struktur, yakni pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta.
Pendana utama (1 orang) menyiapkan dana untuk kegiatan. Admin utama (1 orang) membuat flyer, mengelola grup WhatsApp, dan mengundang peserta, dan admin pembantu (7 orang) bertugas menyebarkan undangan di media sosial seperti Twitter dan WhatsApp serta menjemput peserta di lobi hotel.
Kegiatan disamarkan dengan istilah party hiburan untuk menarik kalangan tertentu dari komunitas eksklusif di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan RK sebagai penggagas acara dan MR sebagai pendana utama. MR menyediakan dana untuk memesan dua kamar hotel serta membeli popper, obat perangsang yang digunakan dalam pesta tersebut.
Acara disebarkan melalui grup WhatsApp bernama Surabaya Siwalan Party”, yang berisi puluhan anggota. RK menunjuk tujuh admin pembantu untuk mencari, menyeleksi, dan mengatur peserta sebelum acara dimulai.
“Kegiatan seperti ini ternyata sudah berlangsung delapan kali sejak tahun 2024 hingga 2025, dan sebagian besar dilakukan di hotel yang sama,” ungkap Edy Herwiyanto
Saat penggerebekan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, popper, serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar peserta.
AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan, penyidik akan menerapkan beberapa pasal sesuai peran masing-masing pelaku.
Peserta dijerat Pasal 33 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan admin dan pendana dikenai tambahan Pasal 296 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Penerapan pasal kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Peserta dikenakan pasal dalam UU Pornografi, sedangkan admin dan pendana kami tambahkan pasal terkait penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila,” tegasnya.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan serupa di kota lain. Aparat juga menelusuri apakah terdapat unsur komersialisasi atau keterlibatan pihak tertentu yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Kami masih mendalami jaringan dan pola perekrutan peserta. Tidak menutup kemungkinan kasus ini terkait dengan kegiatan serupa di wilayah lain,” pungkas AKBP Edy Herwiyanto.@ Rif/Jn
 
			 
											