DPD RI Terima Pengaduan Terkait Sengketa Pinjaman Koperasi di Malang

SURABAYA – Isa Kristina, istri almarhum Solikin, menyampaikan pengaduan kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait persoalan hukum yang dialaminya dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang. Ia berharap memperoleh pendampingan serta kejelasan atas peralihan sertifikat rumah yang sebelumnya dijadikan agunan pinjaman.

Isa menjelaskan, pada Juni 2016 almarhum suaminya mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada koperasi tersebut dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan, yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah.

Menurut penuturannya, selama masa pinjaman, pihak keluarga telah melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp50 juta sebanyak 30 kali atau sekitar Rp1,5 miliar. Selain itu, tanah sawah yang turut dijadikan agunan disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar, dengan hasil penjualan diterima pihak koperasi.

“Jika dijumlahkan, total pembayaran dan hasil penjualan tanah sawah mencapai Rp2,8 miliar. Kami hanya berharap ada perhitungan yang transparan dan penjelasan yang jelas atas kewajiban yang sebenarnya,” ujar Isa.

Isa mengaku baru mengetahui pada tahun 2023 bahwa rumah yang sebelumnya dijadikan agunan telah beralih nama pada 2022. Sementara itu, suaminya telah meninggal dunia pada 2019. Ia menyampaikan bahwa peralihan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga.

“Saya dan anak-anak hanya ingin mendapatkan kejelasan secara baik-baik. Jika memang ada kekurangan atau kelebihan, kami ingin semuanya dihitung secara terbuka,” tuturnya.

Ia menyebut telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan klarifikasi, baik secara pribadi maupun melalui anaknya, namun belum memperoleh tanggapan yang memuaskan. Upaya pengaduan juga telah dilakukan ke Dinas Koperasi setempat serta melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu, laporan terkait dugaan penggelapan dan persoalan pertanahan juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Merasa masih membutuhkan pendampingan, Isa kemudian mengadu kepada LaNyalla sebagai wakil daerah Jawa Timur di DPD RI, dengan harapan aspirasi dan persoalannya dapat difasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi pengaduan tersebut, LaNyalla menyampaikan keprihatinan dan menegaskan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak.

“Saya prihatin atas persoalan yang disampaikan Ibu Isa. Semua pihak tentu berharap agar masalah ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar LaNyalla.

Ia menilai, apabila terdapat perbedaan perhitungan atau prosedur administrasi yang dipersoalkan, hal tersebut sebaiknya dibuka secara transparan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Terkait peralihan sertifikat, LaNyalla menegaskan pentingnya memastikan bahwa seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang sah.

LaNyalla juga mendukung langkah pelaporan yang telah ditempuh, seraya mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan proporsional. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia mengimbau agar instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi koperasi dan pertanahan, turut melakukan evaluasi dan pendampingan agar persoalan serupa tidak terjadi di kemudian hari.

“Saya akan mengawal aspirasi ini agar mendapat perhatian yang semestinya. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tutupnya.@ jun