SURABAYA – Penanganan dua perkara berbeda di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memunculkan perbandingan proses penanganan. Di satu sisi, dugaan korupsi bernilai besar dalam proses akuisisi perusahaan oleh anak usaha BUMN masih berada pada tahap penyelidikan. Di sisi lain, kasus dugaan pelanggaran oleh seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo bergerak cepat hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Dugaan Korupsi Akuisisi PT SIS oleh PT Hakaaston
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston, anak perusahaan dari PT Hutama Karya.
Proses akuisisi yang berlangsung pada 2020 tersebut disebut-sebut bernilai sekitar Rp200 miliar untuk kepemilikan mayoritas saham.
Dalam perkembangannya, muncul dugaan adanya pembengkakan (markup) nilai aset, khususnya sebidang tanah seluas kurang lebih 17.000 meter persegi di wilayah Gresik yang diduga dinilai jauh di atas harga pasar.
Pihak Kejati Jatim menyatakan perkara ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket dan puldata).
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik. Penanganan perkara masih sebatas klarifikasi terhadap sejumlah pihak dan pendalaman dokumen transaksi.W
Windhu Sugiarto mengatakan sudah pindah tugas dan bukan lagi mejabat sebagai Kasi Penkum Kejati Jatim sehingga perkembangan penyelidikan akuisisi PT SIS tidak lagi ia ketahui.
“Saya sudah pindah tugas ” Kata windhu.
Kasus Guru Honorer di Probolinggo
Berbeda dengan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bergerak cepat dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan seorang guru honorer.
Seorang guru honorer berinisial MMH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa sekaligus menerima honor sebagai guru tidak tetap.
Jaksa menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena menerima dua sumber pembiayaan dari anggaran pemerintah. Hasil audit dari Kejati Jatim disebut sebagai dasar adanya potensi kerugian negara.
Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Proses hukum berjalan cepat mulai dari pemeriksaan, gelar perkara, hingga penahanan.
Jun