Surabaya – Dukungan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengalir, menyusul penanganan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston. Puluhan karangan bunga terlihat menghiasi halaman kantor Kejati Jatim pada kamis (10/7/2025), sebagai bentuk dukungan moral dari berbagai kalangan masyarakat.
Karangan-karangan bunga berisi ucapan dukungan dan juga harapan transparansi penegakan hukum. Beberapa di antaranya bertuliskan, “Dugaan Markup Akuisisi PT SIS = 17.000 m² Tanah = 43,75 Miliar Rugi Negara” serta “Transparansi Bukan Pilihan – Itu Kewajiban! Kami Bersama Penegakan Hukum yang Berani.”
Kasus yang kini sedang ditangani Kejati Jatim ini mencuat dari akuisisi mayoritas saham PT SIS oleh PT Hakaaston, anak perusahaan BUMN PT Hutama Karya, yang dilakukan pada tahun 2020. Nilai transaksi mencapai Rp200 miliar untuk 85 persen saham perusahaan, namun dinilai tidak memiliki pijakan bisnis yang rasional.
Salah satu kejanggalan dalam akuisisi tersebut adalah pembelian aset berupa lahan seluas 17.000 meter persegi di kawasan Gresik.
Tanah tersebut dibeli dengan nilai Rp65 miliar, sementara estimasi harga pasarnya berada di angka Rp21,25 miliar.
Selain nilai yang dianggap tidak wajar, bentuk lahan juga tidak mendukung kegiatan industri karena terlalu memanjang – sekitar 350 meter panjang dan 50 meter lebar – serta hingga kini belum dimanfaatkan sama sekali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi masih bekerja dalam tahap awal untuk Pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Tim masih melaksanakan tugas pengumpulan data dan bahan keterangan. Jika nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, akan dilakukan rilis resmi dan perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) juga turut menyoroti kasus ini. Juru bicara KAMAK, Tomy Kaligis, menyebut akuisisi PT SIS sebagai transaksi yang patut dipertanyakan. “Dengan nilai Rp200 miliar untuk membeli perusahaan semen kecil yang tidak memiliki potensi pasar dan tanpa aset produktif, tentu sangat tidak masuk akal,” tegas Tomy.
Ia menduga bahwa skema mark up atas harga tanah dalam transaksi tersebut bisa menjadi bagian dari upaya manipulasi valuasi perusahaan, yang kemudian dimanfaatkan dalam modus korupsi korporasi. “Kalau harga tanah sengaja dinaikkan untuk menciptakan kesan valuasi yang tinggi, itu bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi kelas atas di ranah korporasi,” ujarnya.
Langkah Kejati Jatim dalam membuka penyelidikan ini dinilai Tomy sebagai sinyal positif bahwa upaya pemberantasan korupsi tak hanya menyasar pejabat publik, tapi juga menyentuh entitas bisnis yang selama ini cenderung sulit disentuh hukum. @ Jun