Khofifah Harap Keterangannya Bantu KPK Tuntaskan Skandal Dana Hibah Pokmas

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang mengalir ke sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di Mapolda Jawa Timur, Khofifah berharap keterangannya dapat memperkuat proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.

“Alhamdulillah, hari ini saya hadir dan telah memberikan keterangan secara lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/7).

Proses pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial itu berlangsung sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 17.30 WIB. Menurut Khofifah, sejumlah pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan struktur dan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penganggaran dan pencairan dana hibah.

“Banyak pertanyaan menyangkut posisi kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Jatim. Karena beberapa kali terjadi rotasi jabatan sepanjang 2021 hingga 2024, penjelasannya jadi cukup detail,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah yang dijalankan Pemprov telah sesuai prosedur. Mulai dari penginputan dalam sistem perencanaan SIPD, verifikasi oleh Bappeda, OPD teknis, Inspektorat, Tim Anggaran Pemprov, hingga finalisasi oleh Gubernur. Setelah ditandatangani, pengajuan dana hibah masih melalui pemeriksaan akhir di BPKAD sebelum pencairan.

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim turut hadir di sekitar Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, tampak mendampingi Khofifah selama menjalani proses pemeriksaan.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang sebelumnya telah divonis sembilan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar serta denda Rp1 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus hibah Pokmas. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua dari unsur penyelenggara negara. @ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.