Tiga Eks Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun dalam Akuisisi Kapal Tidak Layak

Salah satu kapal yang dibeli bahkan dalam kondisi karam

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta — Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,25 triliun.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (10/7/2025).

Mereka yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya didakwa bersama Adjie, pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Jembatan Nusantara (PT JN), perusahaan yang menjadi objek akuisisi.

Menurut jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto, perkara ini bermula dari proses akuisisi saham PT JN oleh ASDP dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Dalam proses tersebut, ASDP diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian, bahkan mengakuisisi kapal-kapal yang sudah uzur dan tidak layak operasi. Salah satu kapal yang dibeli bahkan dalam kondisi karam saat proses inspeksi.

“Total kerugian negara mencapai Rp 1.253.431.651.169, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa Wahyu saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa juga menyebut bahwa para terdakwa mengabaikan hasil uji tuntas dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yang menyatakan beberapa unit kapal tidak memenuhi standar operasi. Salah satunya adalah KMP Marisan Nusantara yang tidak lagi memiliki kelengkapan sertifikat pelayaran, serta KMP Jembatan Musi II yang ditemukan dalam kondisi karam.

Selain mengabaikan hasil due diligence, para terdakwa juga disebut menandatangani perjanjian kerja sama tanpa melibatkan persetujuan dewan komisaris. Bahkan, terdapat rekayasa dalam proses valuasi aset, penundaan perbaikan kapal (docking), serta manipulasi dokumen terkait kerja sama usaha (KSU).

Kerugian negara tersebut antara lain terdiri dari, Akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar

Kemudian Pembayaran terhadap 11 unit kapal dari afiliasi senilai Rp 380 miliar

Total aliran dana ke Adjie dan entitas terkait kasus ini sebesar Rp 1,272 triliun

Atas perbuatannya, ketiga mantan pejabat ASDP didakwa memperkaya Adjie sebagai penerima manfaat hingga lebih dari Rp 1,25 triliun.

Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum atas perkara ini akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.