Gawat, Dua Karyawan Ninja Xpress Bocorkan 10.000 Data Konsumen Buat Nipu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua mantan karyawan ekspedisi yang terlibat dalam aksi penipuan massal pengiriman paket COD (Cash on Delivery) berisi sampah.

Modus ini terungkap setelah lebih dari 10.000 data konsumen telah dicuri, dan sedikitnya 294 paket COD bermasalah dikirim ke berbagai wilayah dengan isi tidak sesuai.

Pelaku utama berinisial T, pekerja harian lepas (PHL) di salah satu kantor cabang Ninja Xpress di Bandung, berhasil mengakses dan membocorkan data konsumen dari sistem internal perusahaan pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025. Data tersebut mencakup nama, alamat, nomor telepon, serta detail pesanan konsumen.

Dengan data curian tersebut, T bersama rekannya FMB, mantan kurir Ninja Xpress di Cirebon, mengirim ratusan paket COD yang isinya bukan barang sesuai pesanan, melainkan sampah seperti kain perca dan kertas bekas yang dibungkus rapi agar tampak layak kirim.

“Pelaku memanfaatkan data yang diakses secara ilegal untuk mengirim paket palsu dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran COD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025),

Paket palsu tersebut dikirim ke berbagai wilayah di Pulau Jawa dan luar daerah. Beberapa konsumen sempat tertipu karena mengira paket tersebut merupakan pesanan yang sah, dan baru menyadari penipuan setelah membuka isi kiriman.

Tersangka T ditangkap pada 5 Mei 2025 di wilayah Pasirluyu, Bandung, sementara tersangka FMB ditangkap beberapa hari kemudian. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial G, otak dari tindak pidana ini dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Polisi Imbau Waspada Penipuan COD

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berbasis pengiriman COD. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa identitas pengirim dan isi paket sebelum melakukan pembayaran, terutama jika tidak merasa melakukan pemesanan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak langsung membayar paket COD jika merasa tidak pernah memesan. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi penipuan,” tambah Kombes Ade Ary.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.@ ☆

Get real time updates directly on you device, subscribe now.