Surabaya, – Kejaksaan Agung RI mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari penindakan internal atas dugaan pelanggaran hukum.
Selain Aspidum, dua pejabat lain turut diamankan, salah satunya Kasi Oharda Rski. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan pencopotan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi atas laporan masyarakat, termasuk dugaan penerimaan uang gratifikasi mencapai 3,5 Miliar dalam penanganan perkara.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan dicopot dari jabatan agar pemeriksaan berjalan leluasa,” ujarnya di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dengan pendekatan intelijen. Pengumpulan bukti dilakukan melalui berbagai metode, termasuk penelusuran rekaman CCTV dan pendalaman aliran dana.
Hasil pemeriksaan akan menentukan tindak lanjut. Jika hanya pelanggaran etik, kasus akan dilimpahkan ke bidang Pengawasan. Namun jika terbukti terdapat unsur pidana seperti gratifikasi, suap, atau pemerasan, penanganan akan dilanjutkan ke bidang Pidana Khusus.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan mentolerir praktik menyimpang di internal dan memastikan setiap penindakan dilakukan berdasarkan bukti yang sah. @ jn