Surabaya – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Reda Manthovani melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperkuat implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut digelar di Graha Samudera Bumimoro, Selasa (24/2/2026).
Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., Direktur II pada JAMINTEL Subeno, S.H., M.M., Ketua dan jajaran pengurus DPP ABPEDNAS, para Asisten pada Kejati Jatim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jawa Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Intelijen se-Jawa Timur, serta jajaran pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Jawa Timur. Ribuan kepala desa dan anggota BPD turut memadati kegiatan tersebut.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengukuhan tujuh pengurus DPC ABPEDNAS, dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan Program Jaga Desa antara Asisten Intelijen Kejati Jatim I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dan Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur Badrul Amali, S.H., M.H. Penandatanganan tersebut juga diikuti oleh 22 Kepala Seksi Intelijen Kejari dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur sebagai bentuk integrasi program secara menyeluruh dan terstruktur.
Dalam arahannya, JAMINTEL yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan instrumen strategis negara untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui fungsi intelijen tidak semata berorientasi pada pendekatan represif, melainkan mengedepankan langkah preventif, pembinaan, serta penguatan manajemen pemerintahan desa.
“Dengan lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia, penguatan sinergi antara Kejaksaan dan BPD menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas tata kelola desa. BPD memiliki peran penting dalam fungsi legislasi desa, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas dan integritas BPD menjadi kunci pencegahan penyimpangan sejak dini,” tegasnya.
Kolaborasi ini diarahkan untuk membangun tata kelola desa berbasis prinsip zero corruption, di mana pengelolaan keuangan dan aset desa dilakukan secara transparan, optimal dalam pemanfaatan potensi lokal, serta berlandaskan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap kebijakan.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam mengawal pembangunan nasional dari level paling fundamental, yakni desa sebagai simpul ketahanan ekonomi dan sosial. Diharapkan, seluruh desa di Jawa Timur mampu bertransformasi menjadi subjek pembangunan yang mandiri, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi model tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.@ jun