Dugaan Praktik Agunan Bermasalah, Satgas Mafia Tanah Didorong Periksa KSU Unggul Makmur

MALANG – Dugaan praktik bermasalah yang melibatkan Koperasi Serba Usaha Unggul Makmur (KSU Unggul Makmur) Malang kembali menjadi sorotan. Selain laporan dugaan penggelapan Rp500 juta yang dilayangkan R. Insan Kamil di Polresta Malang Kota, kasus peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik almarhum Solikin. 

Laporan Insan Kamil Dipertanyakan Progresnya

R. Insan Kamil melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp500 juta pada 28 September 2024. Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik koperasi berinisial GY. Hingga Februari 2026, perkara itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Insan Kamil mengaku telah menyerahkan bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen pembukuan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Namun menurutnya, status perkara belum mengalami peningkatan.

“Sudah lebih dari satu tahun, tapi belum ada kepastian hukum. Kami hanya meminta kejelasan dan profesionalitas penanganan,” ujar Insan Kamil.

Pihak terlapor sebelumnya membantah tudingan tersebut dan menyatakan dana yang dipermasalahkan merupakan bagian dari transaksi lain yang dianggap selesai.

Dugaan Peralihan SHM Milik Almarhum Solikin

Kasus lain yang menyeret nama koperasi tersebut adalah dugaan peralihan SHM rumah milik almarhum Solikin. Istri almarhum, Isa Kristina, mengadukan persoalan ini kepada anggota DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, pada 23 Februari 2026.

Menurut Isa, pada Juni 2016 suaminya meminjam Rp700 juta kepada koperasi dengan jaminan dua SHM, yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah. Keluarga mengklaim telah melakukan pembayaran angsuran dalam jumlah besar selama bertahun-tahun.

Namun, tanah sawah tersebut disebut telah dijual oleh pihak koperasi tanpa persetujuan keluarga. Lebih lanjut, pada 2022, SHM rumah tinggal diduga beralih nama atas nama pemilik koperasi tanpa persetujuan ahli waris.

“Kami tidak pernah menandatangani persetujuan peralihan. Tiba-tiba sertifikat sudah berubah nama. Rumah itu satu-satunya tempat tinggal anak-anak kami,” kata Isa Kristina.

Atas peristiwa tersebut, keluarga melaporkan dugaan penggelapan dan peralihan hak tanpa dasar hukum ke polisi.

Dugaan Praktik Mafia Tanah

Menanggapi pengaduan tersebut, LaNyalla menyatakan keprihatinannya dan mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan unsur mafia tanah.

“Jika benar ada peralihan sertifikat tanpa prosedur sah dan tanpa persetujuan ahli waris, maka ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” tegas LaNyalla.

Ia juga mendorong agar Satgas Anti Mafia Tanah serta instansi pertanahan melakukan penelusuran menyeluruh atas dokumen dan proses administrasi peralihan hak tersebut.

Praktik Koperasi

Kasus ini memunculkan kekhawatiran terhadap praktik pinjam-meminjam berbasis agunan sertifikat tanah atau rumah. Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dapat berujung pada hilangnya aset.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KSU Unggul Makmur terkait tudingan terbaru tersebut. Sementara aparat penegak hukum di Malang dan Jawa Timur dituntut memberikan kejelasan proses hukum demi menjamin kepastian dan perlindungan hak masyarakat.


Jun/SPD