Surabaya, – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Tiga tersangka yang diamankan yakni AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa praktik pungli dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam sistem perizinan yang seharusnya sudah berjalan secara digital melalui Online Single Submission (OSS).
“Modus yang dilakukan adalah dengan memperlambat proses perizinan, kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis,” ujar Adnan.
Dalam praktiknya, tarif pungli bervariasi tergantung jenis izin yang diajukan.
Untuk sektor pertambangan Perpanjangan izin: Rp50 juta hingga Rp100 juta, Izin baru: Rp50 juta hingga Rp200 juta per pengajuan Sedangkan untuk pengusahaan air tanah, Rp5 juta hingga Rp20 juta per permohonan
“Dalam satu bulan, pungutan dari sektor air tanah saja bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta, yang kemudian dibagi kepada pihak-pihak terkait,” jelas Adnan.
Padahal, lanjutnya, proses perizinan tersebut pada prinsipnya tidak dipungut biaya, kecuali yang masuk dalam ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pelayanan ini seharusnya gratis. Jika ada biaya, itu harus sesuai ketentuan perundang-undangan dan masuk dalam PNBP,” tegasnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai dan saldo rekening dari para tersangka.
Dari tersangka AM, diamankan total sekitar Rp494 juta. Sementara dari OS sebesar Rp1,64 miliar, dan dari H sebesar Rp229 juta.
“Total uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar, ditambah saldo rekening sekitar Rp465 juta, sehingga keseluruhan yang diamankan mencapai Rp2,36 miliar,” ungkap Adnan
Kejati Jatim menegaskan kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat serta mencederai sistem pelayanan publik.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang lebih luas,” pungkas Adnan.@ jun