Kejari Magetan Tetapkan 6 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Magetan di bawah koordinasi Kejati Jawa Timur, Kamis (23/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap 35 saksi, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.

Adapun keenam tersangka yang ditetapkan yakni SN, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 sekaligus Ketua DPRD periode 2024–2029  JML, anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029, JMT, anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029, AN, tenaga pendamping dewan, TH, tenaga pendamping dewan dan ST, tenaga pendamping dewan

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu 2020–2024, Pemkab Magetan mengalokasikan dana hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar dan realisasi sebesar Rp242,98 miliar.

Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur.

Para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan penyaluran dana hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.

“Dalam prosesnya, kami menemukan adanya penguasaan tahapan hibah oleh pihak tertentu, sehingga pelaksanaan tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman.

Ia menambahkan, kelompok masyarakat penerima hibah dalam banyak kasus hanya dijadikan formalitas administratif.

“Proposal hingga laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh pihak yang terafiliasi dengan para tersangka,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan pengadaan barang fiktif, pemotongan langsung dana hibah, serta pengalihan pelaksanaan kegiatan kepada pihak ketiga.

Meski secara administratif laporan terlihat rapi, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Secara administrasi tampak tertib, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya manipulasi kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Sabrul.

Perbuatan para tersangka dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Secara yuridis, tindakan tersebut juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.

Sebagai langkah hukum lanjutan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai KUHAP.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Perkara ini akan terus kami kembangkan sesuai dengan alat bukti yang ada,” pungkas Sabrul.


Jun