Gelapkan Mobil Sewa, Warga Lumajang Lapor Polisi Usai Kendaraannya Berpindah Tangan

Lumajang – Harapan Moch. Ali Misnali agar mobil miliknya segera kembali pupus setelah kendaraan yang disewakannya diduga berpindah tangan hingga digadaikan kepada pihak lain. Merasa dirugikan hingga Rp125 juta, ia akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lumajang.

Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/125/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur pada 13 Juli 2026.

Menurut Ali, persoalan bermula pada Desember 2025 ketika seorang pria berinisial AM menyewa mobil miliknya. Awalnya, pembayaran sewa berjalan lancar sehingga dirinya tidak menaruh rasa curiga.

“Pada awalnya pembayaran selalu tepat waktu. Karena itu saya percaya dan penyewaan terus berlanjut. Saya tidak menyangka akhirnya mobil saya justru tidak dikembalikan,” ujar Ali sebagaimana keterangan yang disampaikannya dalam laporan.

Seiring berjalannya waktu, pembayaran sewa mulai tersendat. Berbagai upaya dilakukan pelapor untuk menghubungi penyewa, namun kendaraan tetap tidak kunjung dikembalikan.

Merasa ada yang tidak beres, Ali kemudian memanfaatkan perangkat GPS Tracker yang terpasang pada mobilnya untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

“Saya berusaha mencari sendiri karena mobil sudah lama tidak ada kabar. Dari GPS saya mengetahui kendaraan berada di wilayah Rambipuji, Kabupaten Jember,” katanya.

Setelah mendatangi lokasi yang ditunjukkan GPS, Ali mengaku justru memperoleh informasi mengejutkan. Kendaraan yang masih menjadi miliknya diduga telah digadaikan kepada pihak lain.

Dalam laporan disebutkan, mobil sempat berada dalam penguasaan seseorang berinisial AW sebelum kemudian berpindah kepada IB melalui transaksi gadai senilai sekitar Rp40 juta.

“Saya datang untuk mengambil mobil saya, tetapi diberi tahu bahwa kendaraan sudah menjadi objek gadai. Bahkan saya diminta mengganti uang gadai apabila ingin membawa pulang mobil tersebut,” ungkapnya.

Unit mobil xenia type x 2017 yang digelapkan dan dikuasai pihak ke tiga

Ali mengaku tidak pernah memberikan izin kepada penyewa untuk menggadaikan maupun mengalihkan penguasaan kendaraan kepada siapa pun.

Karena merasa dirugikan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Lumajang.

“Saya berharap mobil saya bisa kembali dan perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi korban seperti saya,” tuturnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp125 juta. Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik Polres Lumajang.@ wahyu/Jn